JAKARTA – Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) tidak mudah dan pengejaran berlangsung selama tiga jam.
Asep mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, termasuk menuju Bengkulu Utara dan arah Padang, Sumatera Barat.
“Tidak semudah apa yang dipikirkan. Pada saat itu, Saudara RM (Rohidin Mersyah) tidak ada di tempat, tetapi kami memantau dan ketika dia kembali, kami ingin menangkapnya. Namun, dia pergi ke arah Padang, itu ke arah Bengkulu Utara. Sekitar tiga jam kami kejar,” jelas Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Setelah berhasil menangkap Rohidin Mersyah, penyidik KPK membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan. Namun, lokasi tersebut sudah dikepung oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai simpatisan gubernur, sehingga penyidik harus mencari tempat yang lebih aman.
“Yang paling utama adalah bagaimana kita menyelamatkan orang-orang, termasuk personel kami di KPK dan juga orang-orang yang akan dibawa ke sini sebanyak delapan orang,” ujarnya.
“Nah itu harus kita selamatkan, jangan sampai misalkan di jalan diambil oleh para pedemo,” sambungnya.
Rohidin Mersyah kenakan rompi Polantas Untuk menghindari kejaran pedemo, Rohidin Mersyah dipakaikan rompi Polantas sebagai bentuk penyamaran.
“Yang paling dicari adalah Pak (RM) Rohidin Mersyah, makanya itu dipinjamkan rompinya dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ. Jadi, itu hanya saat keluar, ketika dalam kerumunan,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan duduk perkara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi pada Minggu (24/11/2024).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, rangkaian penyelidikan sudah dimulai sejak Mei 2024.
Alex mengatakan, Rohidin Mersyah sempat mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pilkada 2024.
“Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Alexander mengatakan, pada sekitar September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan semua ketua organisasi perangkat desa (OPD) dan kepala biro di lingkup Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah (RM) yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Lalu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Ajudan Gubernur, Evriansyah (E), dengan maksud agar tidak dicopot sebagai Kepala Dinas.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
“Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila ia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti,” ujarnya.
Alex juga mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar.
Ia mengatakan, Saidirman juga diminta Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Adapun jumlah honor per orang adalah Rp 1 juta.
Kemudian, pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya sejumlah Rp 1.405.750.000.
“Selanjutnya, para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif,” tuturnya.
KPK sita uang tunai Rp 7 miliar KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Uang tersebut diamankan di empat tempat, yaitu, pertama, uang tunai sebesar Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.
Kedua, uang tunai sebesar Rp 120 juta diamankan dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Ketiga, uang tunai sejumlah Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Keempat, uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
“Sehingga, total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD),” kata Alex.
Alex mengatakan, KPK akan melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata dia.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (Web Warouw)