Minggu, 20 Juli 2025

Serikat Pekerja SKK Migas Curigai Audit BPK

JAKARTA– Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) mempertanyakan kualitas temuan dan standar yang digunakan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyusul dikeluarkannya laporan audit BPK terhadap SKK Migas tahun 2015 dengan hasil tidak wajar (adverse).

SP SKK Migas menegaskan bahwa terjadi inkonsistensi terhadap hasil akhir audit BPK padahal materi yang menjadi temuan sama dengan temuan tahun-tahun sebelumnya dimana hasil audit BPK menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian.

“Kami mempertanyakan kualitas dari temuan tersebut. Apa-apa yang menjadi audit finding antara lain Hak-hak Pekerja yang terdiri dari PAP (Penghargaan atas Pengabdian), MPP (Masa Persiapan Pensiun), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK), dan PUTD (Penghargaan Ulang Tahun Dinas), Pencatatan Pesangon, Abandonment & Site Restoration (ASR) merupakan temuan rutin dari Auditor dan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya temuan tersebut sudah kami jawab dan klarifikasi. Sehingga tidak ada alasan apa BPK mengeluarkan opini tidak wajar padahal hasil temuannya yang sudah diklarifikasi sama dengan saat BPK mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian,” ujar Dedi Suryadi, Ketua Umum SP SKK Migas di Jakarta, Jumat, (7/10).

Kepada Bergelora.com dilaporkan, pada tahun audit 2014 saja, dengan Kepala BPK RI yang masih sama yaitu Harry Azhar Aziz dengan tim audit yang sama, BPK mengeluarkan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan yang disampaikan oleh SKK Migas.

“Kepala BPK masih sama, materi sama tapi tapi bisa ya menghasilkan opini yang berbeda dengan tahun audit 2015? Apa ada pesanan atau bagaimana? tanya Dedi lebih lanjut.

Publik juga bisa mengakses tahun-tahun audit SK Migas tahun-tahun sebelumnya untuk mengetahui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas SKK Migas untuk mengetahui ada apa sebenarnya maksud opini tidak wajar yang disematkan kepada SKK Migas.

“Issu atas “penurunan” opini tersebut sudah terbaca oleh SP SKK MIGAS dari awal tahun, dengan otoritas yang dimliki BPK memang kami terbiasa akan ancaman atau gertakan mereka saat audit, tapi yang jelas kami bersikukuh untuk tetap memasukkan Hak-hak Pekerja pada Laporan Keuangan SKK Migas,” kata Dedi.

Dedi menegaskan pihaknya menghormati atas opini yang dikeluarkan oleh BPK dan mengerti opini tersebut bersifat final, “Tapi kami siap untuk membawa isu ini menjadi ‘RS Sumber Waras’ kedua. Kami menuntut klarifikasi terbuka serta Standard Operating Procedure (SOP) pemeriksaan dari BPK RI atas tahun-tahun pemeriksaan atas SKK Migas beberapa tahun terakhir,” ujarnya.

Untuk itu SP SKK Migas menuntut dilakukan evaluasi etik atas Auditor-auditor BPK RI yang dilakukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia agar kedepannya semua audit yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan norma-norma professional bukan politik praktis semata.

Untuk itu SP SKK MIGAS akan segera melaporkan pengabaian hak pekerja yang telah diperjanjikan kepada Presiden RI, DPR RI (Komisi III dan VII), Menteri Tenaga Kerja, Menteri ESDM, Menteri Keuangan.

“Bilamana pengabaian atas hak-hak Pekerja masih dilanjutkan, SP SKK Migas akan melakukan aksi demonstrasi secara serempak yang akan dilakukan oleh anggota kami di Jakarta, Kantor Perwakilan dan Terminal Lifting,” ujarnya.

SP SKK Migas memboikot pelaksanaan audit yang sedang dan akan dilakukan oleh BPK RI sampai dengan terpenuhinya klarifikasi secara terbuka. Kaji ulang penerapan mekanisme APBN untuk operasional SKK Migas karena tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan  Peraturan Menteri ESDM No. 09 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“SP SKK Migas yakin masyarakat menginginkan SKK Migas serta BPK RI dapat bekerja dengan nilai-nilai professional, terlebih Industri Hulu Migas tetap masih diandalkan  untuk menutupi defisit APBN,” ujarnya. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru