BANDUNG- Analis pertahanan dan staf pengajar Program Magister Hubungan Internasional Universitas Jenderal Ahmad Yani, Bandung, Provinsi Jawa Barat, Dr Rahakundini Bakrie, mengatakan, dalam 20 tahun terakhir sudah ada 522 kali aksi terrorism di Indonesia.
”Berarti dalam setahun ada 26 kali serangan, dan dalam 1 bulan ada 2 kali serangan,” kata Connie Rahakundini Bakrie, Kamis (1/4).
Terakhir serangan teroris di depan pintu gerban Gereja Katedral Hati Kudus Yesus Makassar, Keuskupan Agung Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021 dan di Markas Polisi Republik Indonesia, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021. Pelaku adalah teroris dari kaum milenial. Pelaku bom bunuh diri di depan pintu gerbang Gereja Katedral Hati Kudus Yesus Makassar, kelahiran tahun 1995. D pelaku bom bunuh diri di Makassar dalam kondisi hamil empat bulan. D baru menikah dengan L enam bulan silam. Keduanya pelaku bom bunuh diri.
Pelaku yang ditembak mati saat melakukan serangan di Markas Polisi Republik Indonesia di Jakarta, berstatus mantan mahasiswi, belum menikah, ZA, berusia 25 tahun. Sebelum melakukan aksinya, ZA, memposting bendera The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di instagramnya.
Menurut Connie, ada sesuatu yang salah di dalam penanganan terorisme di Indonesia. Karena itu, sudah saatnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama menyusun konsep aplikatif terpadu di dalam mencegah keterlibatan kaum milenial di dalam aksi terorisme.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mesti menjamin seluruh materi mata ajar yang bernuansa kekerasan, mengandung hate speech, harus dihapus. Demikian juga para tenaga pendidik, harus dijamin tidak mengajarkan benih-benih permusuhan kepada pihak lain bagi peserta didik.
Kementerian Agama harus memastikan materi ceramah para pemuka agama, tidak bernuansa radikal, tidaak bersikap bermusuhan. Karena banyak kasus, aksi terorisme terjadi setelah pelakunya mendapat inspirasi dari para penceramah agama yang kurang mendidik.
Dalam kondisi sekarang, menurut Connie Rahakundini, dibutuhkan dukungan politik dari masyarakat kelembagaan wakil rakyat kepada Pemerintah Indonesia di dalam menangani terrorism. Karena penanganan terorisme harus didasarkan holistic approach.
“Personil intelijen bukan lagi hanya ditujukan semata-mata mengandalkan analisa dan mata, tapi harus diberi payung hukum untuk memukul, menangkap dan melakukan tindakan hukum, karena pergerakan teroris sangat cepat,” kata Connie Rahakundini Bakrie.
Dikatakan Connie Rakaundini Bakrie, pemahaman sederhana yang berpendapat penangangan keamanan di dalam negeri harus mengedepankan kelembagaan Polisi Republik Indonesia, sudah kurang relevan lagi.
Karena itu, ujar Connie Rahakundini menegaskan, Tentara Nasional Indonesia, harus dilibatkan di dalam penanganan terorisme di Indonesia. Karena di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, memiliki tugas selain perang, yaitu mengatasi gerakan separatis bersenjata; mengatasi pemberontakan bersenjata; mengatasi aksi terorisme; mengamankan wilayah perbatasan; mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
Memang ada sementara pihak, lanjut Connie Rahakundini, melibatkan Tentara Nasional Indonesia di dalam penanganan terrorism, akan membangkitkan militerisme di dalam kehidupan masyarakat sipil.
“Tapi pertanyaan kemudian, bagaimana kita harus menjelaskan selama 20 tahun terakhir, ada 522 serangan teroris di Indonesia, dimana tiap tahun ada 26 kali serangan dan selama 1 bulan ada 2 kali serangan. Negara butuh aman atau tidak, itu saja pertanyaannya,” ujar Connie Rahakundini Bakrie.
Connie Rahakundini Bakrie mengatakan, dalam situasi sekarang permasalahan terorisme sudah semakin kompleks, sehingga kelembagaan Polisi Republik Indonesia harus didukung Tentara Nasional Indonesia di dalam melakukan penanganannya.
Kepada Bergelora.com dilaporakan, terorisme adalah suatu tindakan yang melibatkan unsur kekerasan sehingga menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia dan melanggar hukum pidana dengan bentuk mengintimidasi atau menekan suatu pemerintahan, masyarakat sipil atau bagian-bagiannya untuk memaksakan tujuan sosial politik seperti pertentangan agama, ideologi dan etnis, kesenjangan ekonomi dan perbedaan pandangan politik.
Dalam banyak literature, didasarkan sejarah peradaban dunia, ujar Connie Rahakundini, paling tidak ada 12 jenis terrorism.
Di antaranya, irrational terrorism. Irrational terrorism adalah teror yang motif atau tujuannya bisa dikatakan tak masuk akal sehat, yang bisa dikategorikan dalam kategori ini misalnya saja salvation (pengorbanan diri) dan madness (kegilaan).
Pengorbanan diri ini kerap menjadikan para pelaku teror melakukan aksi ekstrem berupa bom bunuh diri. Criminal terrorism. Criminal terrorism adalah teror yang dilatarbelakangi motif atau tujuan berdasarkan kepentingan kelompok agama atau kepercayaan tertentu dapat dikategorikan ke dalam jenis ini. Termasuk kegiatan kelompok dengan motif balas dendam (revenge). Political terrorism. Political Terrorism adalah teror bermotifkan politik. Batasan mengenai political terrorism sampai saat ini belum ada kesepakatan internasional yang dapat dibakukan.
State terrorism. Istilah state teorrism ini semula dipergunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ketika melihat kondisi sosial dan politik.
Separatism
Motivasi gerakan untuk mendapatkan eksistensi kelompok melalui pengakuan kemerdekaan, otonomi politik, kedaulatan, atau kebebasan beragama. Kategori ini dapat timbul dari nasionalisme dan etnosentrisme pelaku. Etnosentrism. Motivasi gerakan berlandaskan kepercayaan, keyakinan, serta karakteristik sosial khusus yang mempererat kelompok tersebut sehingga terdapat penggolongan derajat suatu ras.
Cyberterorism
Cyberterrorists menggunakan teknologi informasi untuk menyerang warga sipil dan menarik perhatian pada tujuan mereka.
Bioterorism
Bioterorism mengacu pada pelepasan agen biologis beracun yang disengaja untuk membahayakan dan meneror warga sipil, atas nama tujuan politik atau lainnya. (Aju)

