Senin, 2 Desember 2024

Setelah Ketua DPD Ditangkap: KPK Ditunggu Bongkar Mafia Gula “Seven Samurai”

JAKARTA- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) pada hari Jum’at (16/9)  terhadap Ketua DPD-RI Irman Gusman kemudian diteruskan dengan penetapan status tersangka dugaan suap terkait import gula  tahun 2016 Bulog kepada CV BS untuk provinsi Sumatera Barat, merupakan momentum membongkar mafia gula. Demikian, Komisaris PTPN XI Dedy Mawardi kepada Bergelora.com di Jakarta Senin (19/9)

“Jika benar bahwa OTT terhadap Ketua DPD-RI tersebut terkait import gula tahun 2016 maka apa yang disinyalir oleh Ketum APTRI Arum Sabil bahwa ada praktek suap pada import gula (raw sugar) tahun 2016 yang melibatkan Direksi BUMN menjadi terbukti benar adanya,” jelasnya.

Menurutnya, OTT KPK itu membuktikan bahwa para mafia gula masih begitu kuat mencengkeram tata niaga gula di tingkat nasional. Bahkan diduga para mafia gula ini merekayasa angka kebutuhan nasional gula agar ada import gula.

“Mafia gula ini dikenal luas dengan sebutan “seven samurai”. Kuatnya daya cengkeram mafia gula ini mampu membuat industri gula yang dikelola oleh BUMN Gula nyaris tak berdaya,” jelasnya.

Menurutnya OTT KPK itu menjadi moment bagi KPK untuk membongkar busuknya mafia gula yang berkolaborasi dengan kekuasaan dalam mengatur tata niaga gula kita.

“Selanjutnya KPK bisa bersih-bersih BUMN dari para Direksi yg suka main mata dengan mafia gula dan oknum penguasa”.

Menurut mantan aktivis mahasiswa Yogyakarta tahun 1980-an itu, pelaku industri gula khususnya BUMN dan petani gula tentunya sangat berharap jika KPK tidak hanya  melakukan penyidikan pada Ketua DPD-RI saja.

“Tanpa membongkar permainan busuk mafia gula maka kebijakan swasembada gula yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tak kan pernah terwujudkan,” ujar Dedy Mawardi.

Jabatan Ketua Dicopot

Sementara itu Rapat pleno Badan Kehormatan (DPD) yang dipimpin Ketua BK DPD AM Fatwa resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD.

Putusan itu dikeluarkan setelah mendengar pandangan dua ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zain Badjeber, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.

“Setelah melakukan proses dengar pendapat dengan ahli hukum tata negara dan Sekretaris Jenderal DPD, Saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD,” ujar Fatwa, di Ruang Rapat Pleno BK DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).

Fatwa mengatakan, tugas BK hanya sampai memberhentikan Irman dari statusnya sebagai Ketua DPD.

 

Sementara itu, untuk statusnya sebagai anggota DPD sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, masih harus menunggu putusan hukum tetap.

Selanjutnya, proses pergantian ketua akan diserahkan kepada Panitia Musyawarah (Panmus) DPD melalui sidang paripurna luar biasa yang rencananya akan digelar Selasa (20/9).

“Untuk pergantian biar di Panmus DPD saja. Kami BK hanya sampai di sini saja memberi sanksi etik berupa pencopotan jabatan Pak Irman dari jabatan ketua. Sedangkan untuk status keanggotaan masih harus menunggu hasil pengadilan secara inkrah,” kata Fatwa.

Fatwa menambahkan, DPD tak perlu menunggu surat penahanan secara resmi sebagai dasar pemberhentian Irman. (Hendrik Dikson Sirait)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru