Senin, 2 Desember 2024

Pengangkatan PNS 42.245 Bidan Desa Ditunda, KPK Diminta Turun Tangan

JAKARTA- Forum Bidan Desa PTT (Forbides) menyerukan agar Presiden RI, Joko Widodo membersihkan birokrat dan politisi di istana dan menteri-menteri yang selama ini tidak melaksanakan perintah Presiden RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta dapat memantau seluruh proses pengangkatan yang tertunda karena berbagai pungutan sudah berlangsung di daerah. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Forum Bidan Desa PTT, Bidan Lilik Dian Ekasari, MH.Kes kepada Bergelora.com dalam orasinya pada hari pertama aksi nasional 10 ribu bidan di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/9) sehubungan dengan penundaan tanpa batas waktu terhadap pengumuman pengangkatan 42.245 bidan desa PTT menjadi PNS.

“Kepada Pak Jokowi untuk tidak ragu-ragu untuk membersihkan seluruh birokrat busuk, dan politikus busuk, yang merupakan jejaring mafia kepegawaian dari pusat hingga daerah, di Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh kehendak politik dan kemauan Presiden RI Joko Widodo, diharapkan dapat memberikan hak kepastian kerja bagi bidan desa PTT (Pusat) sebagai tenaga fungsional  yang selama masa pengabdian kerja di seluruh pelosok desa di tanah air, sebagai unsur ketahanan strategis di bidang kesehatan.

“Kami sudah berjuang menurunkan gizi kurang atau buruk, menurunkan tingginya angka kematian ibu dan angka kematian bayi (AKI-AKB), menyelamatkan ibu melahirkan (perempuan Indonesia) dan penerus bangsa, menjalankan program KIS, dan pertolongan kesehatan di desa-desa selama ini,” tegasnya.

Untuk itu, Bidan Lilik Dian Ekasari mengharapkan kepada Presiden RI Joko Widodo segera memanggil Menpan & RB serta Menkes RI untuk melakukan pengumuman terbuka CPNSD 42.245 orang bidan desa PTT (Pusat).

“Memastikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memantau seluruh proses pengangkatan CPNSD bidan desa PTT (Pusat), sampai SK NIP sebagai PNS benar-benar di tangan bidan desa,” tegasnya.

Menurutnya pengangkatan PNS harus segera dilakukan agar mulai 1 Januari 2017 bidan desa sudah menjalankan prioritas program kesehatan nasional sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan menjadi bagian solusi strategis pembenahan pelayanan dasar kesehatan rakyat di desa-desa.

Ia menjelaskan, tepat satu tahun yang lalu, Menpan & RB Yuddy Chrisnandy pada tanggal 28 September 2015 melakukan terobosan kebijakan pemerintah terhadap pengangkatan PNS bidan desa PTT (Pusat) tanpa syarat, sebagai hasil perjuangan aksi nasional dipelopori 10 ribu bidan desa di Istana Negara. Seluruh tahapan penerimaan PNS sudah dilalui semenjak 26 Juli 2016. Rencana pengumuman yang tertunda, sejak 12 Agustus, 26 Agustus, dan 9 September 2016.

“Namun sampai dengan saat ini, Presiden RI Joko Widodo, terus mengalami gangguan terhadap rencana pemerintah untuk pengangkatan PNS bidan desa PTT (Pusat). Dan itu membuat kami semua resah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2016, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki telah mendapatkan perintah langsung dari Presiden RI Joko Widodo untuk bertemu dengan kami, untuk segera mengangkat bidan desa menjadi pegawai tetap negara (CPNS), menyelesaikan satu persatu permasalahan kepegawaian bidan desa PTT (Pusat).

Bahkan menurutnya hal ini telah dituangkan melalui dasar hukum pengadaan CPNS yang jelas. PermenPAN & RB No. 8 Tahun 2016 dan adanya Putusan Bersama Empat Menteri Plus BKN.

“Menurut  hemat kami, pengangkatan CPNSD bidan desa PTT (Pusat) oleh pemerintah, tidak dapat dihalang-halangi, dan tidak ada pelanggaran hukum apapun terhadap Undang-Undang Kepegawaian di Indonesia. Dan sepenuhnya kami serahkan kepada Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.

Namun, pengumuman tanggal 9 September 2016, mengalami gangguan fatal. Adanya larangan pengangkatan CPNSD oleh sejumlah politikus busuk di DPR RI dan birokrat busuk, yang hakikatnya adalah melanggengkan sistem korup di Indonesia. “Sangat berpotensi turut menyuburkan mafia kepegawaian yang selama ini merasa terganggu kepentingannya akibat pengangkatan khusus CPNSD bidan desa PTT (Pusat). Sebabnya, bidan desa berlabel PTT (Pusat) sebagian besar telah menjadi mesin ATM selama ini, dan masuk dalam agenda politik ladang Pungli yang dilakukan oleh sejumlah birokrat busuk di Indonesia!” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru