JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan anggaran BGN 2026 sudah dua kali dipangkas. Total pemangkasan Rp 39,62 triliun.
Agustina menjelaskan pagu anggaran BGN 2026 sebesar Rp 268 triliun. Dari anggaran tersebut ada pemangkasan pertama sebesar Rp 38,25 triliun.
Kemudian dipangkas lagi sebesar Rp 1,37 triliun.
“Bukan Rp 268 triliun lagi, sudah berkurang dari karena tadi sudah diambil. Pagu awal Rp 268 triliun, lalu untuk penajaman itu Rp 38,25 triliun yang surat pertama, lalu ada lagi Rp 1,37 triliun,” ujar Agustina di Gedung BGN, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis. (18/6/2026).
Menurut Agustina setelah pemangkasan dua kali, kini anggaran BGN tersisa Rp 228,38 triliun
“Di tahun ini pokoknya sisa pascapenajaman Rp 228,38 triliun,” terang Agustina.
Ia menambahkan anggaran tersisa tersebut kemungkinan akan berkurang kembali. Hal ini terjadi karena BGN saat ini masih melakukan berbagai langkah efisiensi, termasuk refocusing penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Nah ini nanti masih kami exercise lagi seperti yang tadi kan refocusing, penerima manfaat itu mungkin bisa jadi akan berkurang lagi,” jelas Agustina.
MBG Setop Selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari juga mengungkapkan, pihaknya melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3 triliun karena tidak mendistribusikan MBG saat libur sekolah selama 18 hari.
Sari menuturkan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif karena tidak menyalurkan MBG.
“Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” ucap Sari, saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Dengan adanya aturan SE baru tersebut, BGN kini dapat melakukan efisiensi insentif SPPG selama 18 hari sebesar Rp 3 triliun lebih.
“Maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.004.560.000.000. Lumayan angkanya,” ucap dia.
Sari menyebut, SE ini juga menyesuaikan aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
“Memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG. Kebetulan libur sekolah ya secara formal 22 Juni-13 Juli 2026,” kata dia.
Jika dulu MBG tetap diberikan pada saat Ramadhan dan libur sekolah dengan sistem bundling, kini kebijakan tersebut sudah tidak lagi digunakan.
Momentum liburan sekolah ini dirasa menjadi waktu yang tepat bagi BGN untuk melakukan tata kelola dan penataan MBG di bawah kepemimpinan yang baru.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” ujar dia.

