Minggu, 2 November 2025

SIAP MUNDUR KALAU TERLIBAT..! Kapolri Akan Usut dan Pidanakan Polisi yang Bekingi Judi Online

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian akan memberantas judi online (judol) secara serius. Ia menyatakan bahwa jika ada anggota polisi yang terlibat dalam praktik tersebut, pihaknya tidak akan ragu untuk memproses secara pidana anggotanya sendiri.

“Yang jelas komitmen kita, kita akan tegakkan kalau memang ini menyasar ke mana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan, kita akan proses tuntas,” ujar Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa ia telah menginstruksikan penertiban dan sanksi bagi anggota Polri yang masih terlibat dalam judi online.

“Demikian juga ke dalam (internal Polri), saya sudah sampaikan bahwa terhadap anggota-anggota yang masih main-main judi online, saya sudah perintahkan untuk dilakukan penertiban, sanksi. Demikian juga yang terlibat menerima atau bahkan membekingi, saya minta untuk diusut tuntas, dan itu diproses pidana,” sambungnya.

Sigit juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kasus judi online masih terus dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa ada anggotanya yang baru saja kembali dari Malaysia setelah menangkap dua buron terkait judi online.

“Yang saat ini sedang dalam pendalaman untuk mengembangkan akan mengarah kepada siapa saja,” jelas Sigit.

Selain itu, Sigit menyebutkan bahwa pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan PPATK dan kementerian terkait untuk memberantas judi online. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu polisi dalam melakukan tracing terhadap harta para pelaku judi online.

“Bisa kita sita dan bisa kita serahkan ke negara,” ucapnya.

Kapolri Siap Mundur

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan siap mengundurkan diri jika kedapatan terlibat dalam jaringan mafia judi online. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran judi online di tanah air.

“Jadi tentunya kalau kami sudah bisa menuntaskan terkait dengan jaringan yang terlibat dalam judi online, tadi saya sudah sampaikan bahwa kami tidak akan ragu-ragu untuk memberantas dari akar sampai paling atas,” kata Listyo dalam

“Bahkan saya Pak, kalau saya kedapatan menerima judi online saya besok pagi mundur, demikian juga terhadap anggota saya,” ujarnya menegaskan.

Listyo menyatakan, ia telah memberi perintah agar seluruh pihak dalam instansinya turut memberantas judi online, dan jika dalam pelaksanaannya ada yang terlibat atau tidak bisa dilaksanakan, maka mereka diminta mundur sebagai anggota Polri.

“Saya sudah perintahkan untuk berantas judi online. Jadi kalau di antara rekan-rekan tidak melaksanakan hanya dua, anda terlibat itu yang pertama, atau membiarkan atau takut. Jadi saya kira pilihannya kalau tidak sanggup, silahkan mundur, sama dengan saya,” tuturnya.

Dengan demikian, Listyo menyatakan komitmen tersebut menjadi upaya pihaknya dalam menuntaskan masalah judi online. Ia bahkan memperketat dan memperkuat adanya pengecekan lebih jauh mengenai masalah ini.

“Oleh karena itu, ini menjadi komitmen kami untuk menuntaskan masalah judi online ini, dan saya sudah perintahkan ke internal, ke Kadiv Propam kepada Kapolda untuk melakukan pengecekan setiap hari, sehingga paling tidak dari anggota kita juga kemudian yang terlibat sebagai pemain judi online ini berhenti,” ucapnya.

“Berikan pembinaan-pembinaan mulai dari teguran sampai dengan sanksi. Kemudian yang terlibat jangan ragu untuk diproses. Saya kira itu komitmen kami,” ungkap Listyo menambahkan.

Dua Hal Meningkatkan Judi Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membeberkan penyebab judi online semakin meningkat. Menurutnya, para pelaku kini memanfaatkan influencer dan promosi di media sosial untuk pemasaran.

“Modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online mulai dari proses pemasarannya, yang kemudian memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast, dan promosi di media sosial,” ujar Sigit.

Sigit menambahkan, sistem pembayaran judi online juga semakin mudah dengan dukungan QRIS, dompet digital, hingga penggunaan kripto.

“Sekarang pembayaran menggunakan payment gateway, QRIS, e-wallet, dan kini juga beralih ke kripto,” jelasnya.

Sigit juga menjelaskan faktor yang membuat masyarakat semakin kecanduan judi online, salah satunya karena nominal transaksi yang lebih terjangkau.

“Saat ini bergeser dari masyarakat kelas menengah ke bawah, yang tadinya Rp100 ribu hingga Rp1 juta, kini bisa bermain judi online dengan nominal Rp10 ribu,” kata Sigit.

“Hal ini mengakibatkan semakin banyak masyarakat yang menjadi kecanduan judi online tersebut,” lanjutnya.

Sigit mengungkapkan, perputaran uang terkait judi online hingga Triwulan III 2024 telah mencapai Rp 283 triliun. Transaksi ini tercatat dari 2020 hingga 2024.

“Terkait tindak pidana perjudian online ini, berdasarkan data triwulan I sampai III, ada perputaran kurang lebih Rp 283 triliun,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa Polri telah mengamankan 9.096 tersangka dan ribuan rekening terkait judi online.”Kami mengamankan 5.991 rekening dan menutup 68.108 situs,” pungkanya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru