JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa jumlah transaksi judi online di lingkungan DPR RI mencapai 7 ribu transaksi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah itu hanya sebagian dari total 63 ribu transaksi judi online di lingkungan DPR, DPRD, hingga Sekretariat Jenderal (Setjen).
“Tapi sekali lagi kami sampaikan ada DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah untuk di sini saja yang aktif itu kan kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian,” kata Ivan dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (26/6).
Ivan secara khusus mengaku akan menyerahkan itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk ditindaklanjuti. Saat ini, Satgas judi online tengah berkeliling ke lembaga-lembaga pemerintahan yang lain terkait angka transaksi judi online tersebut.
“Kami lagi jalan ke mana-mana untuk menyerahkan ke KL-nya. Termasuk ke DPR. Hanya memang kan kami tidak ekspek (eskpektasi) ada di forum ini diserahkannya. Karana tidak ada agenda itu,” kata Ivan.
Ivan dalam rapat juga mengungkap bahwa angka transaksi judi online di lingkungan DPR, DPRD, hingga kesetjenan mencapai Rp25 miliar rupiah per orang.
“Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” ujar dia.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman meminta agar PPATK bisa menyerahkan data tersebut.
Habib tak meminta agar PPATK dalam rapat mengungkap para pihak yang terlibat. Namun, MKD berhak mengetahui datanya.
“Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan. Kurang lebih begitu,” katanya.
“Kalau memang itu tindak pidana hasil kejahatan ya disampaikan ke penegak hukum yang terkait kan lumayan kalau itu bisa masuk ke kas negara mungkin pada akhirnya,” kata Habiburokhman .
Awalnya, Habiburokhman turut meminta PPATK untuk mengungkap data anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta infonya,” katanya.
Menurutnya, fenomena judi online saat ini merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara.
Dia mengatakan, fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi online pun bisa dipidana.
“Begitu juga di pasal undang-undang ITE judi online juga pemainnya dipidana,” kata dia.
Walaupun begitu, menurutnya, DPR pun bakal merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online karena jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.
“PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak,” kata dia.
Selain itu, dia juga meminta agar PPATK mengungkap terkait adanya informasi bahwa banyak rekening-rekening tak bertuan yang diduga sempat digunakan oleh operator judi online. Konon, katanya, jumlah dana di rekening-rekening tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kalau memang itu tindak pidana hasil kejahatan ya disampaikan ke penegak hukum yang terkait kan lumayan kalau itu bisa masuk ke kas negara mungkin pada akhirnya,” katanya.
Menjangkit Anggota Legislatif
Ivan Yustiavandana menyebut praktik judi online telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Dia mengatakan, ada lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
“Kami menemukan itu. Lebih dari 1.000 orang,” kata Ivan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Ivan menyatakan, kesediaannya menyerahkan rincian data itu kepada para anggota dewan, khususnya kepada MKD.
Pernyataan Ivan ini terlontar usai Habiburokhman menanyakan apakah ada anggota DPR yang turut bermain judi online.
“Ya. Kami akan kirim surat. Ada lebih dari 1.000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan,” ujar Ivan.
Ivan menyebut bahwa jumlah transaksi yang tercatat PPATK telah mencapai 63 ribu transaksi. Dia mengatakan, nilai transaksi tersebut bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan.
“Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga,” ucapnya. (Web Warouw)