Kamis, 4 Juni 2026

SIAPA BACKUPNYA NIH..! Silmy Karim Minta Jatah Pemerasan WNA Sejak Menjabat Dirjen Imigrasi 2023-2024

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Silmy Karim telah meminta jatah pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.

“Saudara SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, dikutip Bergelora.com di Jakwrta, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan PPATK itu menunjukkan kejanggalan dari transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.

Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan.

“Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” kata Setyo.

Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA

Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal Imigrasi diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.

Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

Di sisi lain, Setyo mengatakan, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung.

“Uang tersebut, dibelikan sejumlah emas. Bahkan, pada saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut,” ujar Setyo.

KPK Tetapkan 8 Tersangka

KPK Sendiri sudah menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Dirjen Imigrasi sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles