JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi bebasnya Pinangki Sirna Malasari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Bebasnya Pinangki sudah tidak lagi berkaitan dengan Kejagung karena status Pinangki yang telah dipecat sebagai jaksa.
“Urusan Pinangki sudah tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan, karena sudah dipecat sebagai Jaksa maupun sebagai PNS sejak tahun 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi media, Sabtu (10/9/2022).
Sementara terkait dengan keputusan hukum atas pembebasan bersyarat terhadap Pinangki, Kejagung menghormati putusan tersebut. Pinangki baru menjalani masa tahanan 2 tahun satu bulan atas putusan kasus suap hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
“Sedangkan pembebasan bersyarat yang bersangkutan adalah wewenang dari Kemenkumham, Dirjen Pemasyarakatan,” jelasnya.
Diketahui, Pinangki menjalani penahanan cukup singkat. Pengadilan tingkat pertama mulanya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara. Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukumannya menjadi 4 tahun. Pinangki kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021.
Namun, hanya sekitar setahun berselang, Pinangki mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa 6 September 2022.
Dengan demikian, Pinangki hanya menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun karena ia ditahan sejak Agustus 2020 oleh Kejaksaan Agung.
Pinangki kemudian menghirup bebas bersama 22 narapidana korupsi lainnya yang dinyatakan bebas bersyarat pada hari yang sama. (Web Warouw)