JAKARTA – Dikabarkan sejumlah kawasan di Puncak Bogor dikabarkan kerap dijadikan sebagai lokasi kawin kontrak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencatat setidaknya ada enam desa yang menjadi langganan dilaksanakannya kawin kontrak.
Terkait hal itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan pihaknya akan segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak.
Hal itu merespons salah satu hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor yang meminta Pemkab Bogor menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait praktik kawin kontrak dan kawin wisata yang marak terjadi di wilayah-wilayah tersebut.
“Bisa melalui Perbup, Perda atau Surat Edaran (SE) Bupati juga bisa. Untuk pencegahan terjadinya kawin kontrak,” terang Ade, dikutip dari rekaman yang diterima wartawan, Jumat 17 Desember.
Ade Yasin tidak menyangkal sejumlah daerah di kawasan Bogor kerap dijadikan sebagai lokasi kawin kontrak. Pada Desember 2019, pihaknya juga sudah mendeteksi ada enam desa di kawasan Puncak yang menjadi lokasi utama kawin kontrak.
Namun, Ade mengklaim praktik kawin kontrak sudah tidak lagi ditemukan pada wilayah tersebut sejak masa pandemi COVID-19. Pasalnya, tidak ada lagi wisatawan asing yang masuk lantaran masifnya penularan virus corona.
“Biasanya, kawin kontrak itu dilaksanakan wisatawan asing musiman yang dua-tiga bulan tinggal di sini. Tetapi sekarang tidak bisa karena pandemi COVID-19, karena mereka tidak bisa masuk dengan bebas. Jadi sudah berkurang banyak, sih,” beber Ade.
“Jadi sementara ini kita aman, mudah-mudahan kedepan juga sama. Kita jagain teruslah supaya tidak terjadi lagi,” lanjutnya.
Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menerapkan sanksi pidana apabila masih diketemukan praktik serupa di masa yang akan datang. Pasalnya, ia menilai kegiatan kawin kontrak tersebut tidak ubahnya seperti praktik prostitusi semata.
“Ya, kemarin itu kan sebelum pandemi Polres juga sudah menangkap juga pelaku kawin kontrak yang ternyata hanya sandiwara saja. Jadi hanya prostitusi yang dibungkus ‘menikah’, yang sebetulnya yang nikahin juga bukan amil, jadi itu sandiwara saja,” imbuhnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor telah melarang praktik kawin kontrak dan meminta Pemkab Bogor menerbitkan Peraturan Daerah terkait hal itu.
“Mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyikapi problematika Kawin Kontrak dan/atau Kawin Wisata yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang larangan dan antisipasi praktik tersebut,” demikian bunyi salah satu poin hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor itu yang dikutip dari situs resmi Pemkab Bogor, Kamis 16 Desember. (Adi Syaefuddin)