JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jumat (1/11/2024), untuk membahas langkah hukum dalam menindak pelaku perusakan hutan di Indonesia. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian Kehutanan memperketat penjagaan dan pengelolaan hutan dari segala bentuk perusakan, terutama oleh perkebunan ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin.
“Saya datang pagi ini untuk sowan dan berkoordinasi terkait perintah Pak Prabowo, agar saya sebagai Menteri Kehutanan menjalankan tugas menjaga hutan,” ungkap Raja Juli.
Menurutnya, sudah terlalu lama hutan Indonesia dirambah secara ilegal.
“Kami siap melakukan penegakan hukum sesuai aturan, termasuk sanksi administratif hingga penyitaan aset jika pihak tersebut tidak mematuhi peraturan,” kata Raja Juli.
Menurutnya, pemerintah ingin mewujudkan nilai-nilai di dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.
“Pak Prabowo selalu menegaskan hal ini untuk keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” tambahnya.
Untuk mencegah terjadinya pengrusakan hutan, Raja Juli berencana membentuk satuan tugas, yang saat ini usulan pembentukannya sudah diberikan kepada Menteri Sekretaris Negara.
“Insya Allah, kami ingin Satgas yang terbatas agar bekerja lebih gesit dan cepat, dengan melibatkan pihak kejaksaan, BPKP, dan internal kehutanan,” jelasnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk sinergi antara kementerian dan lembaga negara.
“Jadi hampir setiap hari saya menerima teman-teman menteri yang berkoordinasi untuk pelaksanaan tugas-tugasnya,” ujar Burhanuddin.
“Dan saya bersyukur bahwa kita harus lebih kompak lagi melaksanakan tugas,” tegasnya. (Web Warouw)