JAKARTA – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menegaskan, isu kesejahteraan Hakim tidak bisa menjadi alasan pembenar untuk korupsi.
Hal ini disampaikan Zaenur menanggapi 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap karena kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Sekali lagi, perbaikan kesejahteraan (saya) setuju gitu ya. Tentu bertahap disesuaikan dengan kemampuan negara dan perbaikannya harus menyeluruh. Tidak boleh hanya di Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya. Saya mendukung perbaikan kesejahteraan untuk kepolisian, untuk kejaksaan. Ikuti dengan pengawasan,” ujar Zaenur Jumat (25/10/2024).
“Tapi yang nakal-nakal tolong diamputasi. Yang nakal-nakal tolong jangan diberi jabatan, jangan diberi kesempatan. Mereka akan membuat malu institusi,” lanjutnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, kesejahteraan hakim lebih tinggi dibandingkan polisi dan jaksa.
Oleh karenanya, penggunaan isu kesejahteraan hakim dinilai semakin tidak bisa menjadi alasan pembenar pada kasus suap hakim seperti para kasus Ronald Tannur ini. Sebab, para hakim dianggap seharusnya lebih tahan terhadap adanya godaan suap atau korupsi karena kebutuhan materi.
“Saya lihat ini hakim-hakim senior juga gitu ya. Dari sisi angkanya juga saya pikir masih bisa untuk hidup secara layak. Saya pro kesejahteraan, saya setuju peningkatan kesejahteraan hakim. Tapi sekali lagi itu dengan kondisi yang sekarang hakim masih merupakan aparat penegak hukum dengan tingkat kesejahteraan terbaik,” jelas Zaenur.
“Dibandingkan kolega mereka yaitu jaksa penuntut umum dan penyidik Polri, penyidik PPNS, itu hakim masih terbaik gitu ya. Dibandingkan kepolisian dan kejaksaan, Mahkamah Agung itu masih jauh lebih baik tingkat kesejahteraannya,” tuturnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebagai informasi, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung setelah menerima suap menyangkut vonis bebas Ronald Tannur.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ikut ditangkap selaku pihak penyuap.
Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupiah ketika menggeledah rumah dan apartemen para tersangka.
Ketiga hakim PN Surabaya itu sebelumnya sudah menjadi sorotan karena menjatuhkan putusan kontroversial, yakni membebaskan anak anggota DPR Ronald Tannur dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam putusan itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama atau kedua atau ketiga. (Web Warouw)