Minggu, 18 Mei 2025

SINTING BANGET NIH..! Perjalanan Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Bikin Negara Boncos Rp 1 Triliun

JAKARTA – Hasil kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen (Persero) tembus mencapai Rp 1 triliun. Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian negara akibat investasi fiktif ini mencapai Rp 200 miliar.

Kemudian, BPK diminta untuk menghitung kerugian negara dan diserahkan kepada KPK pada Senin (28/4/2025).

“Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun,” kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Wara mengatakan, hasil pemeriksaan menemukan terjadinya penyimpangan anggaran sehingga menyebabkan kerugian negara.

“Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penanganan perkara investasi fiktif hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke persidangan.

“Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai, hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Senin.

Kasus Taspen Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini bermula pada Juli 2016, ketika itu PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program tabungan hari tua (THT) untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

Namun, pada Juli 2018 diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon.

Seiring waktu berjalan, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019.

Pada Mei 2019, ada pertemuan-pertemuan antara tersangka Antonius Kosasih dengan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto untuk mengoptimalisasikan Sukuk TSP Food II yang masih dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga.

Selanjutnya, pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebagai bond universe atau daftar portofolio yang layak untuk investasi melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.

“Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2). (Sebab) saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (tidak layak investasi dan berisiko tinggi),” kata Asep.

Menurut KPK, Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun yang dikelola oleh PT IIM.

Sebab, dalam kebijakan investasi PT Taspen diatur bahwa penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan.

“Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut mestinya tidak boleh dikeluarkan,” ujar Asep.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, KPK menduga perbuatan melawan hukum itu membuat beberapa pihak dan kooperasi mendapat keuntungan, termasuk Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.

Beberapa korporasi tersebut di antaranya PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.

“(Mereka) Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK (Antonius) dan tersangka EHP (Ekiawan),” ucap Asep.

Ia menyebutkan, dengan adanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, penyidikan kasus investasi fiktif PT Taspen hampir selesai.

“Penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke penuntutan, diikuti dengan proses persidangan,” ujar Asep. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru