JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengancam akan menutup penggilingan padi yang tidak mematuhi harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram. Hal itu disampaikan Prabowo saat rapat koordinasi di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Senin (3/2/2025).
Prabowo mengatakan, semua pihak, dari produsen, petani, pengusaha, hingga konsumen harus menang.
“Dan kalau tidak mau, ya sudah, tutup saja, tidak usah bikin penggilingan padi, saya ambil alih. Negara akan ambil alih penggilingan padi,” ujar Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) menjadi Rp 6.500 per kilogram.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (ratas) terkait pangan yang ia pimpin di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 30 Desember 2024.
“Saya ulangi, harga gabah kering panen itu harus Rp 6.500. Para menteri, para pembantu saya, para staf, para ahli, segera merumuskan langkah-langkah yang harus diambil,” kata Prabowo.
Dalam waktu dekat, Prabowo mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi).
“Saya minta delegasi dari Perpadi menghadap saya dan kita bicara bersama. Kita tidak main-main,” kata Prabowo.
“Kalau perlu, pemerintah yang akan mengoperasikan penggilingan padi. Pemerintah Indonesia sekarang punya kekuatan. Saya bisa buka ribuan penggilingan padi,” tutur Presiden.
Prabowo juga menyoroti adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang mencoba bermain-main dengan harga gabah, yang berpotensi merugikan petani dan menghambat upaya pemerintah mencapai swasembada pangan.
“Saya mengimbau semua pihak, dari penggilingan padi di daerah-daerah. Ada yang sudah menyesuaikan, tapi ada juga yang masih berani bermain-main dengan pemerintah Indonesia. Seberapa besar pun penggilingan padi itu, kalau berani bermain-main, saya akan tindak,” kata Prabowo.
PP Soal Penyerapan Harga Gabah Rp 6.500 Per Kg
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan siap mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyerapan harga gabah kering panen (GKP) Rp 6.500 per kilogram.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo melaksanakan teleconference bersama petani, penyuluh pertanian, kepala dinas provinsi, Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) serta jajaran terkait lainnya di ruang SAS, Kementan.
“Saya siap keluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Saya tidak main-main. Ini adalah masalah kebangsaan. Pengusaha harus untung, tapi tidak boleh seenaknya. Semua pihak harus menang, mulai dari produsen, petani, pengusaha, hingga konsumen,” kata Prabowo, dikutip dari siaran pers Kementan.
Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sebagai produsen utama pangan. Adapun pemerintah telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (ratas) terkait pangan yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 30 Desember 2024 lalu.
Pemerintah juga memutuskan akan menyerap seluruh produksi gabah dan jagung dari petani, berapa pun jumlah produksinya.
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga mewajibkan perusahaan swasta menyesuaikan HPP gabah kering panen (GKP).
“Karena sudah diputuskan oleh pemerintah harga Rp 6.500 (per kilogram). Jadi swasta pun membeli harus dengan harga Rp 6.500, termasuk pabrik-pabrik besar,” kata Zulhas usai rapat bidang pangan di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Zulhas mengatakan, akan ada sanksi bagi perusahaan swasta yang membeli gabah tidak sesuai HPP.
“Tentu kalau yang melanggar harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, nanti akan ada langkah-langkah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” kata Zulhas.
“Karena itu harga tidak boleh ditawar-tawar,” ucap Zulhas.
Presiden Prabowo Subianto juga meminta Perum Bulog menyerap tiga juta ton beras dari petani hingga April 2025. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 16 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk target penyerapan ini. (Web Warouw)