Minggu, 20 April 2025

Solidaritas Pilot Indonesia Tuntut Menhub Jonan Minta Maaf

JAKARTA- Pernyataan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan pejabat lainnya yang menyudutkan dan menghukum pilot dan crew dalam kecelakaan pesawat adalah keliru dan tidak sesuai dengan Undang-undang, ICAO (International Civil Aviation Organization) Annex dan CASR (Civil Aviation Safety Authority). Hal ini ditegaskan oleh Solidaritas Pilot Indonesia kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (15/10).

 

“Selayaknya, sebagai orang yang santun dan beretika, Menteri Perhubungan serta pejabat negara yang membuat pernyataan tersebut,  meminta maaf kepada keluarga korban dan pilot yang menjadi korban kecelakaan. Menteri juga seharusnya meminta maaf kepada seluruh pilot Indonesia atas pernyataannya yang telah menyinggung harkat dan martabat Pilot Indonesia,” kata seorang pimpinan Solidaritas Pilot Indonesia yang belum mau disebutkan namanya.

Dalam rilis yang diterima, Solidaritas Pilot Indonesia menyatakan bahwa pernyataan pihak yang memojokkan pilot dan maskapai penerbangan  sebelum investigasi KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi-red) selesai,– jelas menyimpang dari etika dan tidak sesuai Rules and Regulation dunia penerbangan.

“Kejadian yang baru saja menimpa Aviastar dan Helikopter PAS, bahwa belum selesainya proses investigasi, tetapi sudah ada pernyataan yang menyudutkan Pilot yang melakukan pelanggaran adalah berpotensi mengarahkan hasil dan rekomendasi KNKT secara tidak prosedural,” jelasnya

Solidaritas Pilot Indonesia menurutnya hadir mewakili para pilot Indonesia yang prihatin dan peduli terhadap kondisi dunia penerbangan Indonesia, khususnya terhadap harkat dan martabat profesi pilot.

Ia menjelaskan, industri penerbangan adalah usaha dengan padat teknologi dan padat modal yang dikelola dengan berlandaskan Rules and Regulation Undang-undang No.1/2009 Tentang Penerbangan, CASR dan ICAO Annex 1 sampai 19.

Dalam kecelakaan pesawat terbang yang tergolong serius incident dan accident, maka institusi yang berwenang untuk melakukan investigasi adalah KNKT sesuai Undang-undang.

Pada proses investigasi,  KNKT belum memberikan kesimpulan akhir (final report) berdasarkan standard and recomended practices Annex 13 ICAO, maka tidak ada pejabat atau institusi lain yang berhak memberikan judgment tentang sebab-sebab utama kecelakaan.

Dalam melakukan proses investigasi KNKT tidak boleh diintervensi apalagi diarahkan untuk mencari siapa yang bersalah dan dijatuhi hukuman karena investigasi tidak bersifat punitive, melainkan bertujuan untuk menerbitkan  rekomendasi agar peristiwa serupa tidak terjadi dimasa depan.

“Apabila sejak dini ada tanda-tanda awal yang menjurus pada “gross negligence, wilful violations and destructive acts” (prinsip Just Culture), maka untuk keperluan ini Undang-undang No. 1/2009 tentang Penerbangan telah mengamanatkan pembentukan Majelis Profesi Penerbangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa human error sebagai tanda awal sebab kecelakaan belum berarti pilot bersalah. Karena kecelakaan pesawat terbang tidak pernah terjadi oleh penyebab tunggal. Ada mata rantai penyebab yang perlu diteliti dengan cermat. Setiap kejadian yang diduga human error.

“Yang harus ditelusuri adalah kenapa human error tersebut bisa terjadi, sehingga bisa dicarikan pencegahan untuk kesalahan yang serupa dimasa yang akan datang,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru