Jumat, 4 Juli 2025

JANGAN ADA LAGI..! Soroti Kasus Hasyim Asyari, LBH APIK: Pemilu Harusnya Aman dari Kekerasan Berbasis Gender

JAKARTA- Putusan DKPP atas perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asyari harus dijadikan pijakan bagi penguatan tata kelola Pemilu agar bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Upaya ini juga sesuai dengan mandat dari UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW dan No. 12 tahun 2024 tentang TPKS mengenai kewajiban negara dalam pencegahan, pemulihan, perlindungan, dan penanganan TPKS. Demikian Khotimun S. Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia dalam siaran pers yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Kamis (4/7)

“Termasuk dalam
hal ini adalah memasukkan persyaratan riwayat dan atau kecenderungan serta pendapat para calon pejabat KPU baik di tingkat pusat maupun daerah tentang diskriminasi dan kekerasan berbasis gender termasuk didalamnya kejahatan seksual,” tegasnya.

Ia menjelaskan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk kejahatan seksual, harus juga segera dimasukkan secara eksplisit dalam Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Untuk itu perlu segera disusun safeguarding yang memuat sistem pencegahan dan penanganan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender dalam tata kelola lembaga penyelenggaraan pemilu, mulai dari KPU, KPUD, sistem kerja Bawaslu.

“Sehingga menjadi sistem dalam seluruh pengelolaan penyelenggaraan
pemilu. Penyelenggaraan pemilu yang dimaksud tidak hanya pemilu nasional, namun juga dalam pelaksanaan Pilkada yang sebentar lagi akan digelar,” tegasnya.

LBH APIK meminta kepada Presiden RI agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh putusan DKPP terkait tenggang waktu 7 hari untuk mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Hasyim Asy’ari agar penggantian antar waktu anggota KPU dan pemilihan ketua baru dapat segera dilaksanakan.

“Terutama karena persiapan pilkada sudah harus segera dilaksanakan, dengan tentu saja memperhatikan keterwakilan perempuan,” katanya.

Selain itu, karena Hasyim Asy’ari masih tercatat sebagai PNS/dosen oleh karena itu APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar
melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan
Putusan DKPP ini.

“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” tegasnya.

Asosiasi LBH APIK Indonesia (APIK) mengapresiasi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 mengenai Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asyari yang dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024. APIK berpendapat bahwa putusan DKPP tersebut merupakan salah satu rujukan penting dalam perlindungan perempuan dan kelompok rentan lainnya pada penyelenggaraan Pemilu.

Meskipun petitum nya tidak secara eksplisit menyebutkan kekerasan seksual yang dilakukan Ketua/anggota KPU Hasyim Asy’ari,sebagai alasan pemecatan, namun DKPP mempertimbangkan
adanya relasi kuasa yang menjadi akar ketidakberdayaan korban dalam menentukan sikapnya,
APIK berpendapat bahwa perbuatan Ketua/anggota KPU Hasyim Asy’ari telah memenuhi unsur kekerasan seksual menurut UU No. 12 tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam proses persidangan, APIK juga telah mengirimkan surat dukungan dengan argumentasi dalil-dalil untuk menguatkan terjadinya kekerasan seksual tersebut.

Kasus ini sangat penting untuk dapat dipergunakan sebagai pembelajaran dalam menganalisa kerentanan korban dalam relasi kuasa yang tidak setara guna mencegah dan merespon bentuk bentuk diskriminasi dan kekerasan seksual dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Dalam konteks kekerasan berbasis gender dan bentuk-bentuk lain kekerasan terhadap perempuan,
relasi dan kedudukan yang tidak seimbang tersebut sangat rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, manipulasi dan kekerasan termasuk di dalamnya kekerasan seksual baik dalam bentuknya yang paling subtil dan halus maupun bentuk-bentuk kekerasan fisik dan non-fisik (psikologis) yang kasat mata. Bahwa pada prinsipnya hubungan seksual, haruslah konsensual dan setara. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru