Jumat, 14 Februari 2025

BENER GAK NIH..? 5 RUU “Nyelak” di Ujung Pemerintahan Jokowi, untuk Lemahkan Pengawasan Rakyat

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai ada lima revisi undang-undang (RUU) yang menyelak atau tidak masuk dalam program prioritas nasional (prolegnas), namun kini dibahas oleh DPR RI di akhir periode masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lima beleid tersebut yakni RUU Polri, RUU TNI, RUU Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Kementerian Negara, dan RUU Penyiaran.

“Kita tahu undang-undang yang nyelak di ujung masa pemerintahan Jokowi ini banyak loh. Misalnya saja UU Kementerian Negara, itu nyelak, sebenarnya enggak ada dalam prioritas tahun ini, tapi dibilangnya putusan MK. UU MK juga lumayan nyelak, dan lain sebagainya,” kata Bivitri dalam acara yang disiarkan di YouTube PSHK Indonesia, Rabu (4/7/2024).

Menurut Bivitri, politik hukum dalam kelima RUU itu memang tidak terlihat secara gamblang memperlihatkan langsung dampak apa saja yang ditimbulkannya.

Namun, kata Bivitri, jika dibaca secara seksama dan mendalam, paling tidak 5 RUU itu didesain untuk meminimkan pengawasan terhadap kekuasaan.

“Paling tidak 5 undang-undang itu didesain untuk meminimkan pengawasan terhadp kekuasaan. Mulai dari Kepolisian, TNI, karena kita tidak bicara dwifungsi ABRI seperti dulu tapi multifungsi. Kata panglima himself, multifungsi,” ujar dia.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini menambahkan, RUU Polri yang ada saat ini tidak mengakomodir soal reformasi yang memang di butuhkan oleh instansi Koprs Bhayangkara itu sendiri. Begitu juga dengan RUU MK dan RUU TNI yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan reformasi yang diperlukan.

“Revisi UU MK itu justru untuk mengintervensi hakim supaya apa yang dilakukan selama ini jadi legal. Jadi melegalkan apa yang sebenernya salah,” kata Bivitri.

Lalu, Bivitri menambahkan soal RUU Penyiaran yang dinilai akan berdampak pada kebebasan berekspresi.

“Kemudian RUU Kementerian negara juga gitu, untuk kue-kue kekuasaannya lebih mudah dibagi karena tidak ada pembatasan,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan proses legislasi seharusnya melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Hal ini juga diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menurut dia, kelima RUU tadi tidak melalui proses perencanaan dan tidak ada dalam prolegnas DPR RI tahuh ini.

“Dengan kerangka itu semua legislasi harus melalui proses perencanaan dulu. Biasanya kalau enggak da di proglegnas ya enggak bisa dibahas,” ujarnya.

“Kadang-kadang mereka (anggota DPR) kan pakai dalilnya yang diizinkan untuk nyelak tuh, putusan MK atau perjanjian internasional. Kadang-kadang putusan MK enggak ada kaitannya dengan apa yang direvisi tapi dijadikan alasan,” imbuh dia. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru