KARAWANG- Serikat Tani Nasional (STN) mendesak agar Satgas Agraria, Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) yang di berikan mandat oleh Presiden Jokowi untuk melaksanakan Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019 tidak mendiamkan dan segera bertindak cepat memerintahkan Kapolres Karawang untuk melepaskan 36 Orang Petani yang masih di tahan di Polres Karawang.
“Mereka adalah pemilik tanah yang sah secara hukum. Polisi seharusnya menangkap pihak PT Pertiwi Lestari yang telah melakukan kekerasan dan merampas tanah rakyat,” tegas Ketua Umum STN, Ahmad Rifai kepada Bergelora.com, di Karawang, Kamis (13/10) sehubungan dengan bentrok dalam konflik agararia di Kecamatan Teluk Jambe Barat Kabupaten Karawang antara masyarakat pemilik tanah dan satpam perusahaan PT Pertiwi Lestari
Kantor Staf Presiden (KSP) diminta segera memanggil PT.Pertiwi Lestari, Pemkab Karawang, Kepala Kantor Wilayah BPN Jabar, Kementrian ATR/Kepala BPN RI, organisasi tani untuk bermusyawarah mufakat untuk mencari jalan keluar atas Konflik Agraria di Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang.
“Hal ini sudah ditegaskan Surat Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 1957/020/IV/2016 Perihal Penyelesaian masalah tanah di Kawasan Eks Tegalwaroelondon tanggal 29 April 2016,” jelasnya.
STN mendampingi 46 orang petani yang di amankan pihak Polres Karawang pada Senin, 11 Oktober 2016, pukul 17.30 Wib pasca bentrokan petani dengan pengamanan PT. Pertiwi Lestari dan milisi sipil yang berjumlah lebih dari 100 orang di dusun Cisadang, Desa Wanajaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat Kabupaten Karawang.
“Seperti biasa bentrokan dipicu oleh penolakan petani atas tindakan PT. Pertiwi Lestari yang menggusur lahan petani dengan alat berat berupa eskavator secara membabi buta,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pada pukul 23.30 Wib Pihak Polres Karawang mengeluarkan sembilan pemuda petani yang masih di bawah umur.
Sementara tiga orang lainnya masih di amankan adalah Epul (15 Tahun) dari Cisadang, Desa Wanajaya Kecamatan Teluk Jambe Barat. Wahidin (18 Tahun) dari Cisadang, Desa Wanajaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Panji (17 Tahun) dari Kiarahayam, Desa Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat.
“Beserta 33 orang lainnya masih diamankan untuk diminta keterangan dan tidak menutup kemungkinan akan dikriminalisasi,” ujarnya.
Sementara di Posko Petani Desa Kiarahayam berkumpul kurang lebih 90-an Ibu-ibu Petani, Anak di bawah Lima Tahun (Balita) kurang lebih 15 anak, dan laki-laki lima orang, yang lainnya berada di rumah masing-masing. (Yoris SS)