Minggu, 8 September 2024

STOP BIAYAI PENDIDIKAN DI LEMBAGA KEMENTERIAN..! Pemerintah Belum Prioritaskan Anggaran untuk Pendidikan Dasar

JAKARTA- Pemerintah dinilai belum memprioritaskan mayoritas anggaran pendidikan untuk menggratiskan pendidikan dasar di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh perwakilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina dalam rapat Panitian Kerja (panja) Pembiayaan Pendidikan, Selasa (20/8/2024).

“Anggaran pendidikan yang sedemikian rupa itu tidak sepenuhnya atau belum diprioritaskan 100 persen untuk menjalankan mandat pendidikan dasar,” kata Almas dikutip dari siaran YouTube TV Parlemen.

Almas menjelaskan, belum diprioritaskannya anggaran untuk pendidikan terlihat dari alokasi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemendikbud kelola anggaran setara Rp 98,987 triliun Dari total anggaran itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) hanya mengelola anggaran sebesar 15 persen atau setara Rp 98,987 triliun untuk tahun 2025.

Jika dirincikan, kata Almas, memang tertulis ada dana untuk mendukung pelaksaan wajib belajar. Salah satunya melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun ternyata anggaran PIP terbilang kecil yakni Rp 13,49 triliun dan diberikan dengan skema bantuan.

“Memang di situ ada komponen anggaran untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar seperti PIP. Tapi anggarannya cukup kecil Rp 13,49 triliun,” ujarnya.

Almas melanjutkan, dengan terbatasnya minimnya anggaran penerima PIP, membuat masyarakat masih harus membayar untuk mengakses pendidikan dasar.

Padahal, pemerintah belum memaksimalkan alokasi anggaran yang dimiliki untuk membantu masyarkat untuk mengakses pendidikan dasar.

“Jadi yang seharusnya warga negara mengakses pendidikan bebas biaya ternyata kita bisa lihat dari komponen atau alokasi anggaran belum betul-betul diprioritaskan,” jelas Almas.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar.

Hal itu dikatakan Guntur dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024).

“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar,” kata Guntur dalam sidang, dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024).

Guntur menjelaskan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

Pembiayaan itu, kata Guntur, juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen.

Pemerintah, kata Guntur, juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.

Sebab, apa pun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.

“Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal,” ucap Hakim Guntur. (Calvin G. Eben-Haezer)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru