Selasa, 26 Mei 2026

SUDAH 22 TAHUN NIH..! RUU PPRT Bahas Larangan Penyaluran ART Lewat Yayasan

JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan mengatur larangan praktik penyaluran asisten rumah tangga (ART) melalui yayasan.

Menurut Willy, selama ini banyak penyalur tenaga kerja rumah tangga yang menggunakan badan berbentuk yayasan, padahal praktiknya bersifat bisnis.

“Bagi mereka yang disalurkan oleh penyalur tenaga kerja itu harus berstatus badan hukum-lah. Kan selama ini yayasan semua itu. Enggak boleh dong, mereka bisnis kok pakai cover yayasan. Enggak boleh. Jadi itu bagi mereka yang disalurkan melalui penyalur tenaga kerja itu harus diberikan kepastian hukum, mereka harus berbadan hukum gitu,” ujar Willy saat dihubungi, Rabu (4/3/2026).

Willy menjelaskan, tuntutan utama dari publik terhadap RUU PPRT sebenarnya adalah soal perlindungan pekerja rumah tangga.

Dia menilai, hingga kini masih ditemukan praktik yang mengarah pada perbudakan modern.

“Karena di masa sekarang masih banyak proses yang terjadi seperti perbudakan ya, itu. Itu yang paling harus diberikan wanti-wanti tidak boleh ada perbudakan modern,” kata dia.

Selain soal status badan hukum penyalur, Komisi XIII DPR RI juga menyoroti aspek jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

Wacana Pekerja Rumah Tangga Masuk PBI JK

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (5/3) dilaporkan, Willy mengatakan, selama ini pekerja rumah tangga belum memiliki kepastian terkait akses BPJS apabila sakit atau mengalami risiko kerja. Baca berita tanpa iklan.

“Nah, apakah itu mereka akan kita masukkan dalam gugus PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nah, itu yang kemudian harus dihitung yang aku bilang tadi, serap aspirasi ini untuk mengundang beberapa pihak untuk menghitung-hitung itu. Diperlakukan sebagai apa mereka nanti,” ungkap Willy.

Politikus Nasdem itu menambahkan, status pekerja rumah tangga yang belum diakui dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi salah satu persoalan yang belum menemukan titik temu.

“Kalau karena mereka tidak diakui dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, waktu periode kemarin sempat diusulkan sebagai stand point-nya warga negara saja gitu. Itu jadi cantolan beberapa hal itu yang belum ketemu itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan dinilai mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di bidang rumah tangga.

Wilayah kerja pekerja rumah tangga yang bersifat domestik dan privat membuat pengawasan pemerintah menjadi terbatas, sehingga rawan terjadi diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.

Sejak 2004, RUU PPRT selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode DPR.

Namun, hingga DPR periode 2019-2024 berakhir, beleid tersebut belum juga disahkan. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU PPRT.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Prabowo mengatakan pembahasan RUU tersebut akan segera dimulai di DPR.

“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” ujar Prabowo kala itu.

Terbaru, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan segera melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait RUU PPRT.

“Iya jadi memang kalau per tanggal 5 ini kita akan mulai public hearing untuk PPRT dan setelah Lebaran nanti masuk termasuk dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini kita adakan public hearing karena ini juga membahas beberapa isu sensitif dan juga harus disepakati oleh pihak-pihak sehingga kita akan adakan secara berkala, demikian,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (3/3/2026). (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles