Senin, 16 Juni 2025

SUDAH DARURAT JANGAN LELET..! Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Kembali Ke UUD 1945 Asli Terbuka untuk Didiskusikan

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Benny K Harman menyatakan, wacana melakukan amendemen untuk mengembalikan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 ke naskah asli terbuka untuk didiskusikan semua partai politik. Hal ini ia sampaikan merespons klaim Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti yang menyebut semua partai politik sepakat mengamendemen UUD 1945.

“Jadi kalau ada sekelompok atau golongan yang ingin kembali ke UUD 1945 itu wacana yang terbuka untuk didiskusikan,” kata Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Benny menyebutkan, wacana mengembalikan UUD 1945 ke masa sebelum amendemen masih sedikit dibahas Badan Pengkajian MPR.

“Tapi di MPR wacana itu boleh dibilang belum ada. Sekali lagi wacana, kembali ke UUD 1945 yang asli boleh dibilang sangat minim di Badan Pengkajian MPR,” ujar Benny.

Akan tetapi, Badan Pengkajian MPR sudah mencatat beberapa isu yang akan dimasukkan dalam konstitusi bila amendemen UUD 1945 dilakukan. Misalnya, ada usul untuk memperkuat lembaga MPR dengan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Selain itu, ada juga usul agar presiden dan wakil presiden serta kepala daerah tidak lagi dipilih oleh rakyat sebagaimana UUD 1945 sebelum amendemen.

Namun, Benny menegaskan bahwa isu-isu tersebut masih berupa wacana.

“Belum ada pembahasan yang resmi di tingkat majelis. Masih pada wacana,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Ia juga menegaskan bahwa Badan Pengkajian harus meminta pendapat fraksi-fraksi di DPR terkait hasil kajian yang dilakukan sebelum memutuskan akan melakukan amendemen

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Bamsoet mengungkapkan bahwa dirinya meyakini seluruh parpol di parlemen menyetujui wacana amendemen UUD 1945.

Tak hanya Bamsoet, La Nyalla juga menyusul pernyataan itu. Kata La Nyalla, semua parpol menyetujui UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli. Apabila itu terwujud, pemilihan presiden akan kembali ke tangan MPR, tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sebab, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat merupakan salah satu hasil amendemen UUD 1945 setelah memasuki era Reformasi. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru