Provinsi dengan kekhususan tersebut sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus
Sejumlah daerah termasuk kriteria provinsi dengan kekhususan di antaranya yakni: Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal itu misalnya kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya.
Kemudian kekhususan di DKI Jakarta yakni misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur.
Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman.
Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli.
“Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan,” kata Mendagri saat melakukan kunjungan kerja ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022).
Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Mendagri itu, misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.
Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut
Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.
Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.
“Kami ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu,” ujar Mendagri.
Guna mewujudkan itu, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN.
Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan. (Enrico N. Abdielli)
¶Harus ada area cukup luas.
¶BERSIH.INDAH.TENANG UTK AREA RELIGY.
¶Untuk bangunan TEMPAT IBADAH SEMUA AGAMA*
¶¶ JADIKAN area religy dan sekaligus area turis visata DOMESTIC & INTERNATIONAL.
¶¶ Harus ada area monistry.*TEMPAT Tinggal* para pengurus tempat ibadah yg bersih .
¶¶ Area TAMAN TERBUKA.INDAH
¶Seperti :
*Tempat para bhate buddhis*
*Tempat para pastor khatolic*
*Tempat para biarawati khaTolic*
*Tempat para pendeta Non khatolic
*ADA PENGATURAN ZONE PEMBANGUNAN & PERUNTUKAN kegiatan. @Agar terjaga keindahan. Kebersihan.Ketenangan.Keindahan
Secara overhaul.
*AREA PARKING AREA YG BESAR
dekat area tempat ibadah
*Ada zone utk rakyat berusaha & PENUHI kebutuhan Visitors makan.minum.istirahat
“AREA UTK *FOOD COURT*
( Hrs bersih dan tdk boleh di huni sbg tempat tinggal yg bs jadi kumuh).
Area utk ZONE DAGANG SOUVENIR & UKM
AREA RESTORANT ELITE
AREA ZONE UTK HOTEL BINTANG5
AREA ZONE UTK HOTEL.MURAH