PALU- Eva Bande yang dikriminalisasikan karena membela petani Desa Piondo Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah saat ini telah berada di Lapas Petobo Kota Palu setelah dipindahkan dari Lapas II Banggai pada 28 November 2014 lalu. Menjawab tawaran grasi dari Menkumham, Eva meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan grasi pada 2 orang petani yang saat ini juga menjalani hukum.
“Untuk itulah saya minta agar Presiden Jokowi juga membebaskan kedua orang kawan petani yang dihukum bersama saya karena membela hak atas tanahnya,” ujar Eva Bande kepada Bergelora.com di Palu, Selasa (9/12).
Sebelumnya Presiden Jokowi pernah berjanji akan membebaskan para aktivis agraria termasuk Eva Bande. Terkait hal tersebut, awal Desember 2014 Menteri Hukum dan Ham (Menkuham) menghubungi Kepala Lapas Petobo melalui telpon untuk bisa berbicara langsung kepada Eva Bande. Menkuham meminta agar Eva mengajukan surat permohonan grasi kepada Presiden RI.
Dibawah ini adalah kutipan surat permohonan grasi Eva Bande kepada Presiden Jokowi yang disampaikan kepada Kepala Lapas Petobo Palu pada 5 Desember 2014.
“Terkait dengan rencana pemberian grasi Presiden RI Joko Widodo atas diri saya, maka dengan ini saya menyampaikan beberapa permohonan yang sangat penting, agar kiranya menjadi bagian integral dari grasi dimaksud.
Pertama, hukuman pidana berdasarkan tuntutan Pasal 160 KUHP jo 55 atas diri saya (4 tahun) juga dijatuhkan terhadap dua orang kawan petani, yakni Arief Bennu (3 tahun 6 bulan) dan I Nyoman Swarna (3 tahun 6 bulan). Kedua kawan petani tersebut tinggal menunggu eksekusi dari Kejaksaan untuk menjalani hukuman mereka. Untuk itulah saya memohon dengan hormat kiranya kawan-kawan petani tersebut juga mendapat grasi Presiden RI bersama-sama dengan saya.
Kedua, pada prinsipnya, proses hukum yang saya jalani bersama 23 orang petani Toili bersumber dari sebuah perjuangan politik rakyat untuk memperoleh Hak atas pengelolaan sumber daya alam yang layak. Perjuangan yang kami lakukan terorganisir dan dilindungi Undang-undang.
Tanah Petani Toili, Tanah Adat Suku Ta’a Wana, Margasatwa Bangkiriang, rusaknya Lingkungan, dan perkebunan Ilegal telah dilakukan oleh perusahaan milik perorangan dan sudah berlangsung puluhan tahun. Penderitaan rakyat semakin menjadi-jadi, sementara aparat hukum dan pemerintah daerah tidak berpihak kepada nasib para petani, maka bergeloralah perjuangan petani Toili untuk mengembalikan Hak Mereka merebut keadilan.
Konsekuensi dari perjuangan tersebut ternyata berbuah petaka dengan terpenjaranya kami lewat proses peradilan yang nyata-nyata tidak berpihak pada keadilan dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, melainkan kepada oknum pengusaha.
Karena itu, maka sampai hari ini saya dan saudara-saudara petani yang terpenjara bukan kriminal. Kami bukan penjahat yang merampas hak orang lain, merugikan publik, merugikan negara, bukan pula koruptor. Justru kami adalah rakyat yang semestinya dilindungi oleh Negara. Sehingga terkait pemberian grasi Presiden RI, maka saya mewakili pula kawan-kawan petani Toili, meminta dengan hormat, bersamaan dengan grasi ini, kiranya negara melalui presiden atau lembaga hukum yang terkait dapat memulihkan harkat-martabat dan harga diri kami kepada publik.
Mengingat, sejauh ini propaganda media massa lokal di daerah justru ‘terkesan’ mendudukkan kami sebagai kriminal. Sementara perusahaan perambah hutan, perusak lingkungan, pelaku perkebunan ilegal sebagai pahlawan rakyat.
Ketiga, masih banyak masalah serupa yang dialami petani di hampir seluruh daerah di Indonesia. Saudara-saudara petani tertindas, dan kawan-kawan aktivis yang mengawal perjuangan mereka menjadi korban-korban dari oknum aparatur negara yang berpihak kepada modal. Perjuangan Petani di berbagai kawasan itu hendaknya memperoleh perhatian yang serius dengan kacamata keadilan yang layak dari Presiden RI. Perjuangan Rakyat harus diakui dan memastikan bahwa perlindungan negara berjalan efektif dengan pemihakan yang pasti serta konsisten bagi kepentingan rakyat.
Demikian Permohonan Saya kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo, saya haturkan penghargaan yang setinggi-tingginya, salut dan bangga kepada Bapak karena telah menggunakan Kewenangan grasi ini kepada saya dan kawan-kawan aktivis lainnya, pengawal kepentingan rakyat di grassroot”
Sementara itu, kuasa hukum Eva Bande, Mahfud Masuara yang dihubungi via telpon genggamnya mengatakan bahwa grasi adalah kewenangan Joko Widodo sebagai Presiden RI. Eva Bande juga sedang menunggu putusan hasil PK (peninjauan kembali) yang saat ini masih dalam proses di Mahkamah Agung.
“Permohonan grasi, merupakan bagian dari langkah politik dengan memberikan masukan kepada Presiden untuk bisa menggunakan kewenangannya dengan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Indonesia yakni para aktivis agraria dan petani tentunya,” ujarnya. (Lia Somba)