Rabu, 22 Maret 2023

Syukurlah…! Setara Institute: Menurun, Pelanggaran Pada Kelompok Minoritas

Polisi bersenjata dari Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah berjaga di sekitar salah satu gereja di Palu, Sulawesi Tengah (Ist)

JAKARTA- Dilihat dari tingkat pelanggaran terhadap kelompok-kelompok minoritas keagamaan yang selama ini selalu dijadikan “sasaran empuk pelanggaran”, seperti Umat Kristen, Jemaah Ahmadiyah, dan Syi’ah, tahun ini pelanggaran yang menimpa mereka menurun tajam. Hal ini dipaparkan, Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institute, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/1).

Ia menjelaskan, pada tahun 2016, Jemaah Ahmadiyah menjadi korban dalam 27 peristiwa, tahun 2017 dalam catatan SETARA Institute “hanya” 8 peristiwa. Syi’ah pada tahun 2016 menjadi korban pelanggaran dalam 23 peristiwa, tahun 2017 hanya 10. Umat Kristen yang sebelumnya menjadi korban dalam 20 peristiwa, berkurang intensitasnya menjadi 15 peristiwa, dan aliran keagamaan yang sebelumnya menjadi objek pelanggaran dalam 19 peristiwa, tahun 2017 menurun sangat signifikan menjadi 5 peristiwa.

Dengan potret itu, tren pelanggaran terhadap kelompok korban bergeser ke warga dan individu. Keberadaan warga dan individu sebagai kelompok korban terbesar beriringan dengan maraknya politisasi agama, penggunaan sentimen-sentimen keagamaan—termasuk untuk tindakan-tindakan yang sering dihakimi sebagai penistaan agama dan penistaan ulama—yang berujung pada maraknya tindakan persekusi, intimidasi, serta pelaporan penodaan agama dan ujaran kebencian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepada Bergelora.com dilaporkan Halili, Peneliti SETARA Institute, memaparkan angka gangguan terhadap rumah ibadah, kemajuan signifikan sebenarnya sudah bisa dilihat pada tahun 2016. Saat itu angka gangguan hanya 15 gangguan. Tahun 2017 cukup stabil di angka 17.

Bandingkan dengan periode riset sebelumnya yang selalu di atas 20. Tahun 2015, gangguan terhadap rumah ibadah terjadi sebanyak 30 kali dan tahun sebelumnya 26. Bahkan, angka tahun 2013 mencapai 65 gangguan terhadap rumah ibadah,” ujarnya.

Menurutnya, gambaran menurunnya gangguan terhadap rumah ibadah berbanding lurus dengan penyelesaian beberapa persoalan administratif pendirian rumah ibadah, seperti yang terjadi di Jambi dimana masalah IMB yang selalu mengalami hambatan selama dua dekade akhirnya selesai pada tahun 2017.

Pelanggaran Negara

Ia menjelaskan, dari sisi tindakan aktor negara, pelanggaran yang dilakukan oleh aktor negara pada tahun 2017 jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2016, tindakan pelanggaran oleh aktor negara mencapai 140, berbanding dengan 130 tindakan oleh aktor non negara. Pada tahun 2017, angka tindakan negara “hanya” 75 tindakan, sedangkan tindakan non negara “stabil” di angka 126.

Data tersebut menurutnya, memberikan harapan besar bahwa negara memang semestinya menjalankan peran dan fungsinya sebagai duty bearer dalam penghormatan, pemenuhan, dan pemajuan (promosi) hak asasi manusia, dan bukan malah ikut menjadi aktor dominan pelanggaran.

Namun demikian, berdasarkan data kondisi KBB tahun 2017, pemerintah daerah masih tercatat sebagai aktor negara yang menempati peringkat teratas pelaku pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan. Data tersebut melanjutkan tren tahun 2016 dan beberapa tahun sebelumnya bahwa pemerintah lokal merupakan salah satu kontributor terbesar pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan. Untuk itu, pemerintah pusat harus memberikan perhatian khusus bagi regulasi-regulasi di tingkat pusat yang memberikan peluang atau bahkan memicu pemerintah daerah untuk melakukan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, utamanya dalam bentuk kebijakan diskriminatif.

Peraturan di tingkat pusat, khususnya pada level kementerian, yang menjadi titik picu bagi terjadinya pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan harus segera direvisi atau bahkan dibatalkan sama sekali.

Pertama, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 09 dan No. 08 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, yang biasa kita sebut PBM Dua Menteri.

Data riset SETARA Institute dalam 11 tahun terakhir menjelaskan, hampir seluruh gangguan terhadap tempat ibadah yang mencapai 378 kasus gangguan berakar pada regulasi ministerial tersebut. Secara substantif, PBM tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada kelompok minoritas dalam relasi intra maupun antar agama. Dalam konteks itu, alih-alih dioptimalisasi sebagai instrumen kerukunan dan keadilan bagi seluruh umat beragama, PBM acapkali diinstrumentasi sebagai saringan legal untuk mempersulit pendirian rumah ibadah kelompok minoritas.

Kedua, Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Yang sering disebut sebagai SKB Tiga Menteri.

SKB ini memicu secara langsung terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Jemaah Ahmadiyah dan memancing pembentukan kebijakan diskriminatif terhadap Ahmadiyah di daerah. Selain itu, SKB tersebut mengundang kelompok-kelompok intoleran untuk “membantu negara” menertibkan Ahmadiyah dengan cara-cara kekerasan,” paparnya.

Kelemahan Akut

Halili menegaskan, di atas kedua regulasi ministerial tersebut, pemerintah juga harus menunjukkan keseriusan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dari sisi konten UU ini mengandung kelemahan akut. Pasal 1, misalnya, menegaskan bahwa: “Setiap orang dilarang di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

Ketentuan itu memberikan ruang sangat elastis bagi siapapun, termasuk pemerintah dan peradilan, untuk mendiskriminasi pemeluk agama dengan tafsir yang secara subjektif dinilai “tidak sejalan” dengan tafsir mayoritas. Hal ini menyebabkan fenomena eksklusi kelompok-kelompok minoritas, yang jelas-jelas tidak selalu atau hampir dipastikan tidak sejalan dengan mayoritas,” katanya.

Dengan konstruksi logis demikian, menurutnya akan selalu terbuka potensi kekerasan demi kekerasan kepada minoritas yang tidak sejalan dengan tafsir dan keyakinan mayoritas tersebut. Di samping itu, dengan UU tersebut negara mengintervensi terlalu jauh ke dalam ruang privat terdalam (forum internum) individu warga negara, bahkan hingga ke ruang tafsir di kepala dan hati mereka.

Negara telah melakukan kekerasan legal yang serius dengan pilihan untuk menjadi polisi moral tersebut katanya,” katanya.

Dengan ketentuan demikian, menurutnya, negara tidak mungkin menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara dengan membentuk dan menerapkan undang-undang yang mengatur objek dan substansi yang abstrak, kabur, dan absurd.

Dengan absurditas tersebut maka akan muncul kemungkinan-kemungkinan Negara mendasarkan diri pada aturan-aturan yang melegitimasi status sebagai “polisi moral” tersebut, dan fatwa MUI lah yang biasanya menjadi landasan bertindak.

Ia mengingatkan, secara faktual, UU ini telah memicu terjadinya “banjir kasus” penodaan agama. Sepanjang tahun 2017 terjadi 12 kasus penodaan agama.

Dalam catatan SETARA Institute terdapat 109 kasus penodaan agama sejak pengadopsian ketentuan hukum penodaan agama melalui Penetapan Presiden (PNPS) pada tahun 1965,” katanya (Web Warouw).

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,584PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru