Kamis, 3 Juli 2025

Ayoo….! Setara Institute: Dorong Terus Dialog Antar Agama dan Keyakinan

Ilustrasi kerukunan antar agama (Ist)

JAKARTA- SETARA Institute untuk ke sekian kalinya mengingatkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tentang delapan (8) komitmen dan harapan dalam konteks hak asasi manusia dan kebebasan beragama/berkeyakinan dari narasi besar “Sembilan Cita Politik” (Nawa Cita) Jokowi-JK. Demikian Ringkasan Eksekutif berjudul ‘Memimpin Proosi Toleransi, Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Minoritas Keagamaan di Indonesia 2017’ yang diterima Bergelora.com di Jakarta.

Delapan komitmen tersebut adalah sebagai berikut: (1) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara [Nawa Cita 1]. (2) Menjamin rasa aman warga negara dengan membangun Kepolisian Republik Indonesia yang profesional [Nawa Cita 1 poin keenam]. (3) Membangun legislasi yang kuat dalam penegakan HAM [Nawa Cita 4 poin kesatu]. (4) Menjamin kepastian hukum [Nawa Cita 4 poin ketujuh]. (5) Melindungi kelompok marjinal [Nawa Cita 4 poin kedelapan]. (6) Menghormati HAM [Nawa Cita 4 poin kesembilan]. (7) Membangun pendidikan kewarganegaraan [Nawa Cita 8 poin satu], memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia [Nawa Cita 9], dan memperkuat pendidikan kebhinnekaan [Nawa Cita 9 poin satu]. (8) Menciptakan ruang-ruang dialog antar warga [Nawa Cita 9 poin kesatu) dan restorasi sosial untuk mengembalikan ruh kerukunan antar warga [Nawa Cita 9 poin kedua]. Hal ini dipaparkan, Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institute, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/1)

Pemerintahan Jokowi-JK harus mengambil tindakan konkrit yang strategis dalam memimpin promosi toleransi dan jaminan hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan melalui agenda-agenda terobosan, untuk meruntuhkan supremasi intolerani dan merespons konsolidasi kelompok-kelompok intoleran dan vigilante dengan menegakkan supremasi hukum dan konstitusi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah diminta mencegah berulangnya tindakan-tindakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama/berkeyakinan dan pelanggaran terhadap hak-hak minoritas keagamaan, mencegah berulangnya stagnasi dalam kehidupan beragama/berkeyakinan di Indonesia dalam dua periode Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono, dan menegaskan sikap zero tolerance  terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan kebhinekaan dan merongrong Pancasila dan Konstitusi RI.

Tahun politik sudah datang dimana Presiden dan elit di sekelilingnya, sebagaimana politisi-politisi lainnya, pasti disibukkan oleh politik elektoral tahun 2018 dan 2019. Namun demikian, sangat disayangkan jika momentum kemajuan yang menumbuhkan harapan di tengah-tengah keprihatinan menguatnya politisasi agama dan instrumentasi sentiment-sentimen primordial keagamaan dilewatkan begitu saja hanya untuk kepentingan politik electoral,” ujarnya.

Dengan mempertimbangkan ulasan-ulasan, temuan-temuan, insight, dan simpulan-simpulan di muka, SETARA Institute mengajukan proposal rekomendasi yaitu merancang, mengagendakan dan melakukan optimalisasi institusi pendidikan untuk membangun pendidikan yang bhinneka, terbuka dan toleran, serta berorientasi pada penguatan bangsa dan negara berbasis Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pemerintah harus memposisikan aparatnya, khusus kepolisian dan pemerintah lokal dari provinsi hingga desa/kelurahan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, perlindungan seluruh warga, dan pembelaan dasar dan konstitusi negara,” tegasnya.

Negara menurutnya harus menjamin penegakan hukum yang tegas dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara juga perlu mengoptimalisasi fungsi edukasi, sosialisasi, dan literasi mengenai toleransi dan kerukunan serta pencegahan diskriminasi dan intoleransi melalui optimalisasi televisi, media sosial, dan media daring sebagai arena dan ruang diskursus.

“Perkuat dan mengintensifkan inisiatif dan pelaksanaan dialog yang setara antar kelompok agama/keyakinan,” tegasnya.

Pelanggaran Negara

Sementara itu, Halili, Peneliti SETARA Institute, memaparkan, sepanjang tahun 2017, SETARA Institute mencatat 155 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan 201 bentuk tindakan , yang tersebar di 26 provinsi. Sebagian besar peristiwa pelanggaran terjadi di Jawa Barat, yaitu dengan 29 peristiwa. Pelanggaran dengan angka peristiwa yang tinggi juga terjadi di DKI Jakarta (26 peristiwa). Jawa Tengah dan Jawa Timur menempati provinsi peringkat ketiga dan keempat dengan masing-masing jumlah peristiwa 14 dan 12. Banten melengkapi peringkat lima besar dengan 10 peristiwa.

Dari 201 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, terdapat 75 tindakan pelanggaran yang melibatkan para penyelenggara negara sebagai aktor. Dari seluruh tindakan negara, 71 di antaranya dalam bentuk tindakan aktif (by commission), 3 tindakan by rule, sementara 1 tindakan lainnya merupakan tindakan pembiaran (by omission). Termasuk dalam tindakan aktif negara adalah pernyataan-pernyataan pejabat publik yang provokatif dan mengundang terjadinya kekerasan (condoning). Untuk pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktor, kerangka legal untuk mempertanggungjawabkannya adalah hukum hak asasi manusia, yang mengikat negara sebagai konsekuensi ratifikasi kovenan dan konvensi internasional hak asasi manusia.

Aktor-aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Pemerintah Daerah, dengan 25 tindakan. Aktor negara lainnya yang juga melakukan tindakan pelanggaran dengan angka yang tinggi adalah Kepolisian dengan 17 tindakan. Sedangkan tiga institusi dalam kategori aktor negara lainnya yang melakukan pelanggaran dalam kelompok 5 (lima) besar teratas adalah institusi pendidikan, dengan 7 tindakan, Pengadilan Negeri dengan 5 tindakan, dan Satpol PP dengan 5 tindakan.

Dari 201 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, 126 tindakan di antaranya dilakukan oleh aktor non negara. Pelaku tindakan pelanggaran pada kategori ini adalah individu warga negara maupun individu-individu yang tergabung dalam organisasi masyarakat. Aktor non negara yang melakukan pelanggaran dengan angka tertinggi adalah kelompok warga, dengan 28 tindakan. Semua tindakan kelompok warga masuk dalam kategori tindak pidana, sehingga secara teoritik tidak sulit bagi negara untuk memprosesnya sesuai dengan hukum positif. Aktor non negara yang paling banyak melakukan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan dalam kelompok lima besar teratas, menyusul kelompok warga, berturut-turut adalah: Aliansi Ormas Islam (15 tindakan), MUI (10 tindakan), FPI dan Individu masing-masing (6 tindakan dan 5 tindakan).

Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan sepanjang tahun 2017 paling banyak menimpa Individu, yaitu dalam 59 peristiwa. Korban terbesar di posisi kedua adalah warga (19 peristiwa). Tiga kelompok korban lainnya yang melengkapi posisi lima besar adalah Umat Kristiani (15 peristiwa), Syi’ah (10 peristiwa) dan Jemaah Ahmadiyah (8 peristiwa).

Sepanjang tahun 2017, terjadi 44 peristiwa dimana kelompok-kelompok minoritas keagamaan menjadi korban. Dari empat kategori minoritas keagamaan yang digunakan oleh SETARA Institute , terdapat beberapa kelompok minoritas yang menjadi objek pelanggaran atas hak-hak konstitusional mereka, yaitu Umat Kristen (15 peristiwa), Syiah (10 peristiwa), Jemaah Ahmadiyah (8 peristiwa), Aliran keagamaan (5), Umat Katolik (2), Umat Konghucu (2), Umat Buddha (1), dan Umat Hindu (1). Kelompok-kelompok minoritas keagamaan tersebut secara berpola mengalami beberapa tindakan pelanggaran, yang dominan antara lain: intoleransi, penyesatan, penggrebekan, diskriminasi, intimidasi, penyegelan Rumah Ibadah, pembubaran kegiatan keagamaan, pembekuan, penyerangan, provokasi, ujaran kebencian, larangan ibadah, dan pembiaran.

Laporan Kondisi Kebebasan/Berkeyakinan yang diproduksi oleh SETARA Institute adalah laporan ke-11 sejak pertama kali disusun pada tahun 2007, yang dilatarbelakangi oleh kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan yang belum mendapat jaminan utuh dari negara dan praktik intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan yang masih terus terjadi. Padahal secara normatif negara telah meneguhkan komitmennya melalui Pasal 28E Ayat (1 & 2), dan Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara RI 1945, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik.

Hak Minoritas

Sejak tahun 2016, SETARA Institute memberikan perhatian khusus terhadap minoritas keagamaan di samping kondisi KBB secara makro. Hal itu dilatarbelakangi paling tidak beberapa faktor berikut ini. Pertama, secara konseptual bahwa demokrasi adalah sistem tata kelola kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintahan oleh mayoritas (majority rule) dengan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak minoritas (minority rights). Kedua, secara filosofis cita negara Indonesia merdeka adalah semua untuk satu (Indonesia), satu untuk semua. Pancasila dan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika telah secara tegas membayangkan politik negara yang terbuka untuk seluruh anasir pembentuk negara-bangsa, dalam satuan yang besar maupun kecil, banyak ataupun sedikit. Ketiga, dalam tataran legal turunannya, Pasal 27 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang sudah diratifikasi menjadi UU No. 12 Tahun 2005, menjamin secara khusus hak-hak minoritas. Sehingga agenda penegakannya sudah seharusnya menjadi concern semua pihak agar hukum juga menjadi pelindung bagi minoritas. Keempat, secara statistikal, mengacu data riset dan pemantauan SETARA Institute sejak tahun 2007 hingga 2016, minoritas merupakan korban terbesar dalam tindakan dan peristiwa pelanggaran KBB selama ini.

Pengumpulan data dalam riset dan pemantauan mengenai kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan dan minoritas keagamaan ini dilakukan dengan [1] check-list dan analisis dokumen kebijakan; [2] pengumpulan dan analisis data sekunder peristiwa dan tindakan; [3] internal focus group discussion, dan [4] wawancara mendalam (in-depth interview) dengan berbagai otoritas negara, tokoh, dan masyarakat di tingkat daerah dan di tingkat nasional yang ditentukan secara purposif. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru