BANDUNG – Sehari sebelumnya tepatnya pada hari Rabu (11/1) ratusan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berunjuk rasa di depan Mapolda Jawa Barat untuk menuntut penuntasan kasus Habib Rizieq yang diduga telah menodai lambang negara dan penistaan terhadap budaya.
Hari ini, Kamis (12/1) aksi serupa kembali terjadi, ratusan anggota Ormas dan LSM kembali memadati jalan Soekarno Hatta Kota Bandung tepat di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Menurut salah seorang pengurus LSM GMBI, Moch Mashur atau yang akrab disapa Abah, hari ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat akan memeriksa Habib Rizieq untuk yang pertama kalinya selaku terlapor, untuk itu kata Abah, aksi yang dilakukan adalah untuk mengawal pemeriksaan pertama Habib Rizieq, ia berharap agar pihak Kepolisian bisa netral dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
Jemput Paksa
Terkait dengan dugaan kasus penistaan terhadap simbol negara dan penistaan terhadap budaya Sunda yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus berjanji akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada terlapor Habib Rizieq.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, bila surat panggilan kedua tersebut tidak juga dihadiri maka, kata Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya akan melakukan upaya paksa yakni akan mengirim petugas Kepolisian untuk menjemput paksa terlapor Habib Rizieq ke Mapolda Jawa Barat untuk dimintai keterangan.
“Surat panggilan pertama sudah kita layangkan namun saat itu terlapor Habib Rizieq hanya mengirim 17 orang kuasa hukumnya dan mengatakan bahwa terlapor saat itu sedang sakit dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan sakit dari pihak rumah sakit,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat di hadapan para pengunjuk rasa yang menuntut agar Habib Rizieq segera ditangkap di ruang lobi Mapolda Jawa Barat, Rabu (11/1).
Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, bahwa pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat sangat mengedepankan aturan hukum yang berlaku.
“Insya Allah besok (Kamis 12 Januari 2017) kami akan melayangkan kembali surat panggilan dan apabila dia tidak datang juga, maka upaya paksa akan kita tempuh yakni mengeluarkan surat perintah untuk dilakukan pemanggilan paksa,” terang Kombes Pol Yusri. (Martinus U)