JAKARTA – Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru masih mengatur soal ilmu perdukunan yang bisa mencelakakan orang lain.
Dalam Pasal 252 ayat (1), tukang santet bisa diancam penjara 18 bulan atau pidana denda sebesar Rp200 juta.
“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 252 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, Rabu (6/7/2022).
Kemudian ayat (2) Pasal 252 berbunyi: “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).”
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam.
Pasalnya, hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.
Perubahan terkait pasal ini kemudian terjadi di bagian penjelasan, dimana frasa black magic atau ilmu hitam dihilangkan pada draf RKUHP 2022.
Penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022 kini berbunyi: “Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.” (Calvin G. Eben-Haezer)