Minggu, 3 November 2024

Tanah Dirampas, Petani-Polisi Bentrok

KARAWANG- Sekitar seribu orang petani yang di dukung oleh 30 kepala desa dari kecamatan Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat mendatangi gedung Pengadilan Negeri Karawang, Jumat (13/6). Aksi mulai jam 14.00 dan berakhir bentrok antara kaum tani dengan aparat kepolisian setempat pada pembubaran paksan pukul 17.30.

Kaum tani dan 30 kepala desa menuntut Ketua Pengadilan Negeri membatalkan eksekusi atas tanah seluas 350 hektar miliki warga di tiga desa yaitu Wanasari, Wanakerta dan Cinta Langgeng.

“Putusan hukum atas sengketa tanah belum inkrah. Putusan tumpang tindih atas bidang bidang tanah tesebut. Selain itu terdapatnya dua peta yang dikeluarkan oleh BPN yang terdapat kejanggalan,” ujar Koordinator aksi dari Serikat Petani Karawang, Eko Mustofa kepada Bergelora.com di Karawang.

Ia menjelaskan bahwa kejanggalan pada dua peta tersebut dibuat pada tanggal yang sama. Sementara BPN Karawang merasa tidak pernah mengeluarkan peta tersebut.

“BPN Karawang menyatakan objek yang disengketakan antara warga dan PT sumber Air Mas Pratama tidak bisa di buatkan peta sebelum ada putusan inkrah, tetapi Pengadilan Negeri tetap memaksakan akan tetap melakukan eksekusi atas objek tanah tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, sikap Pengadilan Negeri Karawang dijawab dengan perlawanan kaum tani yang tergabung dalam Serikat Petani Karawang dan solidaritas 30 kepala desa demi mempertahankan hak masyarakat atas tanah tersebut.

Ribuan massa aksi itu memblokir jalan Ahmad Yani Karawang dengan membakar ban mobil selama 3 Jam karena sampai aksi selesai Ketua Pengadilan Negeri tidak mau menemui massa. Aksi hanya ditemui oleh Kapolres Karawang.

Ketika massa akan dibubarkan oleh aparat sekitar pukul 17.00 sore, massa aksi menolak bubar. Massa tetap memaksa untuk masuk dan mencari Ketua Pengadilan Negeri Karawang. Pembubaran paksa pada aksi tersebut mendapatkan perlawanan dari massa dengan menyerang aparat dengan pelemparan batu. Massa aksi akhirnya berhasil dibubarkan paksa oleh aparat Brimob Polda Jawa Barat pada pukul 18.00 sore. Tidak ada korban yang serius dari bentrokan antara massa tani dan Brimob tersebut.

PT Sumber Air Mas Pratama adalah milik Tomy Kartawinata yang telah diakusisi oleh Kelompok Developer Agung Podomoro Land.

Eko Mustofa menjelaskan, pada tahun 2007 sebanyak 48 orang petani menggugat PT Sumber Air Mas Pratama atas perampasan tanah seluas 70 hektar, namun di pengadilan petani dikalahkan.Tapi yang menjadi aneh dalam putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung petani dikalahkan seluas 350 hektar.

“Sebenarnya PT Sumber Air Mas Pratama itu calo. Karena tanahnya itu dijual lagi ke Agung Podomoro Land untuk dibangun kawasan industri,” ujarnya. (Muhamad Mustofa Bisry)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru