Rabu, 11 Desember 2024

TANGKAP BANDARNYA DONG..! Rp 3,1 Miliar Disita dalam Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi

JAKARTA – Polisi menyita uang Rp 3,1 miliar dari penangkapan tersangka baru terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, penyitaan setelah dua tersangka berinisial DM dan MN ditangkap pada Sabtu (9/11/2024).

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Wira dalam keterangan pers, Minggu (10/11/2024).

MN merupakan tersangka yang sebelumnya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sebagai salah satu buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, DM merupakan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan usai MN ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Peran daripada saudara MN, adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya,” kata Wira.

“Di mana MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website (judol) untuk dijaga website-nya supaya tidak diblokir,” ujar dia.

Sedangkan DM berperan sebagai orang yang membantu kejahatan dari MN. Dia menampung uang dari hasil tindak pidana. Kini, jumlah tersangka yang sudah ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yakni 17 orang.

Sedangkan satu pelaku berinisial A masih berstatus DPO.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).

Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, 4 yang lainnya adalah warga sipil.

Sementara, terdapat dua pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A dan M.

Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.

“5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan kantor satelit, Jumat (1/11/2024).

“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru