JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memberi sinyal akan menjemput paksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buntut ketidakhadirannya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Firli Bahuri sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (21/12/2023). Namun Ketua nonaktif KPK itu mangkir dengan alasan ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
Kapolda Metro Jaya mengatakan, penjemputan paksa diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, apabila seseorang mangkir dari pemeriksaan, maka penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya dengan dikirimkannya pula surat perintah membawa.
“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Mantan Deputi Penindakan KPK ini mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dahulu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan penyidiknya untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.
Yang jelas, kata Karyoto, langkah berikutnya akan dilakukan sesuai mekanisme berupa surat panggilan kedua. Dia kemudian membeberkan, kosekuensinya bila Firli Bahuri kembali mangkir pada panggilan kedua.
“Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. kalau itu enggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan. Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menandaskan.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya diberitakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli sedianya menjalani pemeriksaan kepolisian pada Kamis (21/12/2023).
Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, ketidakhadiran kliennya sudah diinformasikan kepada penyidik.
“Iya (tidak hadir), kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ian kepada wartawan, Kamis.
Ian tak menjelaskan secara detail alasan kliennya absen pemeriksaan. Dia hanya mengatakan, jadwal pemeriksaan berbarengan dengan agenda penting yang akan dihadiri Firli Bahuri.
“Kita minta ditunda karena ada acara yang tidak bisa dilakukan secara bersamaan,” ucap dia.
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 lalu.
Firli dipersangkakan melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI Pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Tak hanya pemeriksaan kepolisian, Firli Bahuri sebelumnya juga mangkir pada sidang perdana pelanggaran etik dirinya yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu 20 Desember 2023. Ketidakhadirannya itu pun tentu berkonsekuensi Firli tidak dapat memberikan pembelaan diri.
“Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu,” ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Tumpak menyebut sidang etik Dewas KPK itu sejatinya dapat menjadi momen bagi Firli melakukan pembelaan dari dari keterangan saksi-saksi yang akan dipanggil dan didengar. Sebab, bisa saja saksi yang akan diperiksa Dewas KPK memberikan keterangan yang keliru.
Hal itu pun menjadi celah untuk menjatuhkan sanksi terhadap Firli pada saat putusan etik kelak.
“Dia tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan,” ujar Tumpak.
Lebih lanjut, Tumpak mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Firli Bahuri pada sidang etik perdana ini tanpa alasan yang jelas. Mengingat sudah dua kali absen, maka sidang etik akan tetap bergulir hingga putusan nanti.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetep dilanjutkan. artinya, dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya,” tegas Ketua Dewas KPK ini.
“Saya datang memenuhi panggilan Dewas, nanti saya sampaikan setelah itu,” ujarnya.
Adapun pada sidang etik hari ini, Dewas KPK telah memanggil 12 dari total 27 orang saksi untuk digali keterangannya.
Beberapa saksi yang dihadirkan di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
Dewas KPK sudah memeriksa sekitar 33 orang sebelum memutuskan menyidangkan dugaan etik Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap 33 orang ini dilakukan Dewas KPK sejak Oktober 2023.
Tak tanggung-tanggung, ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan disidangkan oleh Dewas KPK, yakni soal pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan soal penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli Bahuri akan menjalani sidang karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 hiruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di salah satu apartemen yang diduga milik tersangka kasus Pemerasan, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023). (Calvin G. Eben-Haezer)