Minggu, 20 April 2025

TANGKAP TUKANG TEROR..! Faisol Riza Kecam Teror ke Tempo: Tak Beradab, Pemerintah Akan Tindaklanjuti

JAKARTA- Wakil Ketua Umum Partai PKB yang juga Aktivis 98, Faisol Riza menilai, serangkaian teror yang ditunjukkan kepada redaksi media Tempo sangatlah memprihatinkan. Faisol menyebut, teror kepada Tempo adalah tindakan yang tidak beradab. Demikian disampaikan Faisol menanggapi adanya kiriman bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo, Sabtu,(22/3/2025).

“Ini tentu memprihatinkan. Teror ini tindakan tak beradab,” jelas Faisol dikutip Bergelora, Senin (24/3/2025).

Faisol mengingatkan bahwa, media massa seperti Tempo adalah bagian dari demokrasi dan juga merupakan pilar ke empat bangsa. Faisol mengumpamakan kritik dari media massa layaknya sebuah vitamin.

“Media adalah bagian dari demokrasi. Kritik itu vitamin. Media punya peran untuk itu,” tegas Faisol.

Lebih lanjut, Wakil Menteri Perindustrian ini, memastikan, pemerintah akan membantu proses hukum dan menemukan pelaku tindakan teror yang diterima Tempo secara berturut-turut.

Faisol menegaskan, demokrasi tidak boleh kalah dengan teror-teror yang mengancam kebebasan pers.

“Pemerintah akan membantu memprosesnya secara hukum, menemukan pelakunya. Demokrasi tidak boleh kalah dengan teror,” tandasnya.

Kabareskrim Pastikan Usut

Secara terpisah, Bareskrim Polri menegaskan akan memproses laporan teror kepala babi dan bangkai tikus yang dialamatkan kepada Tempo.

“Semua laporan masyarakat tentu kita sikapi, tentu kita kerjakan, tentu kita lakukan penyidikan dengan baik, mohon doanya dari teman-teman semuanya,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Wahyu enggan bicara banyak terkait dengan proses penyelidikan yang tengah berjalan.

“Ya, namanya masih penyelidikan, nantilah,” lanjut Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Redaksi Tempo resmi melaporkan peristiwa teror pengiriman kepala babi kepada Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025). Laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM ini telah diterima pihak Bareskrim Jumat sore.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan, ada dua pasal yang dipersangkakan dalam laporan ini, yaitu Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman 2 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai Pasal 18 ayat 1 pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya 2 tahun penjara,” ujar Erick saat dihubungi, Jumat lalu.

Erick menjelaskan, proses pembuatan laporan sempat mengalami diskusi panjang debat dengan penyidik.

Diskusi panjang ini terjadi saat menyinggung Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Jadi, penyidik enggak paham, ada Pasal 18 ayat 1, ada pasal pidana di UU Pers itu karena kita harus menjelaskan bahwa yang menghambat itu apa ke penyidik,” lanjut Erick.

Dia lantas menjelaskan bahwa teror kepala babi ini disebutkan berdampak pada sejumlah jurnalis Tempo. Termasuk, jurnalis yang namanya disebut dalam pengantaran teror ini.

“Dengan teror kepala babi ini berdampak pada korbannya jurnalis Cica ini mengalami trauma dan sampai saat ini tidak bisa bekerja ya, ini juga membuat kekhawatiran terhadap timnya yang lain, jurnalis Tempo yang lain, Tim Bocor Alus,” jelas Erick.

Menurut Erick, hal-hal ini diyakini telah memenuhi unsur-unsur menghambat kerja-kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers.

Sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025 dan kiriman kepala Babi. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru