JAKARTA- Ketidak seriusan istana untuk menyelesaikan berbagai persoalan HAM (Hak Asazi Manusia) masa lalu semakin nyata. Padahal untuk mendorong maju peradaban Indonesia tidak mungkin tanpa penyelesaian kasus-kasus HAM. Jangankan revolusi mental, mentalpun tidak dimiliki untuk menghadapi tekanan anti HAM.
“Pernyataan Teten Masduki Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di The Jakarta Post, Jumat (29/3) terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu menunjukkan bahwa pemerintah masih belum memiliki sikap dan posisi yang jelas,” Ketua Setara Institute, Hendardi Jumat (1/4) kepada Bergelora.com di Jakarta.
Agaknya Presiden Joko Widodo memang sudah melupakan berbagai persoalan HAM yang pernah dilakukan oleh rezim Orde Baru dan berusaha menutupi agenda penuntasan persoalan HAM masa lalu dengan berbagai pembangunan.
“Meskipun masih bimbang, argumentasi Teten menunjukkan seolah urusan penyelesaian pelanggaran HAM bukanlah hal utama yang menjadi prioritas Presiden Jokowi,” jelasnya.
Pernyataan Kepala Staf Presiden, Teten Masduki merupakan cerminan dari pimpinannya, sehingga membenarkan pandangan sebagian besar aktivis selama ini bahwa persoalan HAM di Indonesia tidak akan pernah bisa diselesaikan di dalam negeri.
“Teten mengumpamakan jika perut kenyang maka urusan akan selesai. Sementara jika perut lapar, maka kekacauan akan terjadi. Dengan argumentasi keliru itu, maka atas nama menciptakan kesejahteraan, urusan HAM masa lalu dinegasikan,” ujarnya.
Hendardi mengingatkan bahwa dua tahun berjalan, semestinya kepemimpinan Jokowi cukup untuk mengambil sikap terkait isu HAM masa lalu, namun Presiden memang tidak mampu menghadapi tekanan anti HAM.
“Di tengah ketidakpercayaan publik pada skema yang digagas oleh Menkopolhukam dan Jaksa Agung dengan membentuk Tim Gabungan unsur-unsur institusi negara yang sebenarnya bagian dari masalah,” katanya
Ia menekankan lagi bahwa sebaiknya Jokowi membentuk Komisi Kepresidenan Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban, yang diisi orang-orang yang kredibel, berintegritas, dan teruji pada pembelaan HAM.
“Komisi ini merupakan jawaban atas kebuntuan penyidikan atas kasus pelanggaran HAM,” ujarnya. (Web Warouw)