Minggu, 15 September 2024

Tarif BPJS Murah, Dokter Terancam Digugat

JAKARTA- Dokter Indonesia terancam digugat secara hukum karena sistim Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) menerapkan tarif murah pada pelayanan kesehatan.

“Selama ini soal tarif menjadi urusan direksi Rumah Sakit dan BPJS. Dokter diharuskan konsentrasi melayani pasien saja,” demikian Koordinator  Nasional Dokter Indonesia Bersatu (DIB), Dr. Eva Sridiana kepada Bergelora.com, Selasa (20/5) tentang rekomendasi DIB tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam Sarasehan Akbar beberapa waktu lalu.

Ia membenarkan ada potensi terjadi pelanggaran oleh dokter misalnya dokter menaikkan kode diagnosis (upcoding) danmelakukan banyak tindakan dengan prosedur terpisah yang seharusnya bisa dilakukan sekaligus dengan tujuan mendapat pembayaran klaim yang lebih besar.

“Dokter sadar bahwa ini adalah tindak pidana yang pasti akan berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Untuk mengatasinya, pemerintah perlu didesak untuk menjadikan kesehatan sebagai prioritas dengan menetapkan anggaran kesehatan 5% dari APBN sesuai dengan amanat Undang-undang Kesehatan.

“Kita juga meminta agar dilakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap tarif INA-CBG’s sesuai dengan kendali mutu dan kendali biaya,” demikian ujarnya.

Menurutnya juga, pemerintah perlu segera membuat standar remunerasi bagi tenaga kesehatan di puskesmas. (Tiara Hidup)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru