Sabtu, 14 September 2024

Tedjo Poco-poco Dalam Kasus HAM

JAKARTA- Pernyataan Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno tentang penyelesaian pelanggaran HAM seperti tari poco-poco menunjukkan dirinya tidak memiliki pengetahuan cukup tentang HAM dan prinsip tanggung jawab negara. Hal ini ditegaskan Ketua SETARA Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (5/12).

“Pernyataannya tersebut menegaskan semakin kuatnya indikasi Jokowi akan mengingkari janjinya dalam pemajuan HAM, menghapus impunitas, dan mengadili pelanggaran HAM masa lalu, sebagaimana tertuang dalam visi-misinya,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa mengadili pelanggaran HAM masa lalu adalah tugas konstitusional dan legal yang melekat pada pemerintah, yang memiliki kendali pada aparat penegak hukum, siapapun Presidennya,” tegasnya.

Jadi menurutnya, keliru jika dorongan penyelesaian pelanggaran HAM itu adalah rencara pemerintahan sebelumnya. “Pembentukan Pengadilan HAM adalah mandat UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Bahkan untuk kasus Penculikan sudah direkomendasikan oleh DPR sejak 2009 agar pemerintah membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan mulai memeriksa perkara penghilangan paksa tersebut,” ujarnya.

Pernyataan Menkopolhukam itu menurutnya sangat melukai korban dan keluarga korban. Menteri Tedjo tidak paham bahwa pelanggaran HAM masa lalu itu bisa diselesaikan dengan dua mekanisme.

“Melalui mekanisme peradilan dan diluar peradilan. Menteri sebaiknya tidak perlu banyak komentar yang terkesan asbun jika tidak paham duduk soalnya,” ujarnya.
Jokowi menurutnya perlu mengingatkan Menteri Tedjo dan sekaligus menunjukkan sikap politik Presiden atas janji tertulisnya saat musim kampanye Pilpres lalu tentang pemajuan HAM.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi ini menyatakan bahwa terdapat 10 kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sudah sampai di Kejaksaan. Namun, hanya tiga kasus yang baru diselesaikan, yakni kasus Abepura, kasus Tim-Tim dan kasus Tanjung Priok.

“Masih ada tujuh kasus pelanggaran HAM yang belum dituntaskan oleh kejaksaan sampai sekarang. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Jaksa Agung yang baru,”ujar Hendardi.

Tujuh kasus pelanggaran HAM yang penyelesaiannya masih berlarut-larut berdasarkan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah kasus Trisakti, kasus Semanggi 1 dan Semanggi 2, kasus Talangsari, kasus penghilangan orang secara paksa, kasus penembakan misterius dan kasus pembantaian massal pasca G30S/PKI dan kasus kerusuhan Mei 98.

“Tujuh kasus itu tidak berlanjut ke tindak penyidikan di Kejagung. Seluruh jaksa agung yang pernah menjabat mengetahui hal ini tetapi mereka selau menghindar. Berkasnya dinilai belum lengkap sehingga masih bolak balik dari Komnas HAM ke Kejagung,” tandasnya.

Sementara tiga kasus yang dinyatakan selesai di pengadilan, yakni kasus Abepura, kasus Timor-Timur dan kasus Tanjung Priok, menurut Hendardi, tidak mencerminkan pengadilan yang fair karena pelakunya sudah dilepaskan. (Dian Dharma Tungga)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru