Jumat, 22 September 2023

TEGA BANGET SIH…! Polri: Petinggi ACT Selewengkan Dana Korban Kecelakaan Lion Air Buat Pribadi

TEGA BANGET SIH…! Polri: Petinggi ACT Selewengkan Dana Korban Kecelakaan Lion Air Buat Pribadi

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menyelidiki terkait dugaan penyimpangan dana bantuan dari pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut buat disalurkan pada ahli waris pada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi di tahun 2018.

Diketahui bahwa penyimpangan dana sosial itu yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing tersebut telah diduga dilakukan dari pengurus ACT, yaitu mantan Presiden ACT Ahyudin dan juga Presiden ACT Ibnu Khajar.

Keduanya diduga bahwa telah menyalahgunakan pada sebagian dana sosial untuk kepentingan pribadi masing-masing yang berupa pembayaran gaji, bahkan fasilitas pribadi.

“Bahwa pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan (penyelewengan) sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” sebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada wartawan, Jakarta pada Sabtu 9 Juli 2022.

Di samping itu, Ramadhan mengatakan bahwa kedua pengurus ACT itu tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris pada penyusunan rencana ataupun pelaksanaan penggunaan dana sosial.

Tidak pernah memberitahu pada pihak ahli waris mengenai besaran dana sosial yang telah didapatkan dari pihak Boeing, dan juga penggunaan dana sosial yang mana adalah tanggung jawabnya.

Penyidik sudah meminta keterangan oleh Ahyudin dan juga Ibnu Khajar, Jumat 8 Juli 2022 kemarin. Pada hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa ACT telah menerima dana oleh Boeing buat disalurkan pada korban pada dana sosial senilai Rp 138 miliar.

Diketahui bahwa pihak Boeing telah memberikan dua jenis dana yang berupa kompensasi yakni dana santunan berupa tunai pada ahli waris korban masing-masing senilai Rp 2,06 miliar, dan juga bantuan nontunai sebagai bentuk dana sosial senilai Rp 2,06 miliar.

“Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional,” ucap Ramadhan.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, menurut Ramadhan bahwa pihak Boeing mempercayakan kepada ACT sebagai rekomendasi ahli waris korban buat mengelola dana sosial itu yang buat membangun fasilitas pendidikan sesuai pada rekomendasi dari ahli waris para korban tersebut.

Akan tetapi, Ia juga menyebut bahwa pihak ACT tak menginformasikan realisasi terhadap jumlah dana sosial yang diterima oleh pihak Boeing pada ahli waris korban, begitu juga nilai serta progres pekerjaan yang telah dikelola oleh ACT itu.

“Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta stafdan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus,” terangnya Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Penyidik juga mengusut dugaan pelanggaran pada Pasal 372, juncto 372 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (1), juncto Pasal 28 ayat (1), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1), dan ayat (2), juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dilansir dari koran-jakarta.com.

Terkait hal ini, netizen pada cuitannya seketika murka pada akun Twitter miliknya hingga menyebut biadab. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,560PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru