JAKARTA – Sungguh keterlaluan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memutuskan untuk memotong insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun ini atau 2021. Padahal setiap hari dokter dan perawat berjuang menyabung nyawa menyelamatkan pasien Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 perihal Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19.
Jika dicermati, rata-rata insentif yang dipotong mencapai 50 persen atau setengahnya dari nilai insentif yang diberikan sebelumnya atau tahun lalu.
Pemotongan insentif yang paling tinggi bagi tenaga kesehatan mencapai Rp 7,5 juta. Kemudian, Rp 6,25 juta, Rp 5 juta, Rp 3,75 juta dan terakhir Rp 2,5 juta.
Bila dirinci lebih detail, terdapat lima jenis insentif yang diberikan bagi tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, peserta PDDS, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
Adapun besaran pemotongan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Insentif dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Turun Rp 7,5 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 15 juta per bulan.
2. Insentf peserta PDDS sebesar Rp 6,25 juta per bulan. Turun Rp 6,25 juta dari tahun lalu sebesar Rp 12,5 juta per bulan.
3. Insentif dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per bulan. Turun Rp 5 juta dari tahun lalu senilai Rp 10 juta per bulan.
4. Insentif bidan/perawat sebesar Rp 3,75 juta per bulan. Turun Rp 3,75 juta dari tahun lalu senilai Rp 7,5 juta per bulan.
5. Insentif tenga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Turun Rp 2,5 juta dari insnetif tahun lalu sebesar Rp 5 juta per bulan.
Sementara itu, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam surat edarannya, Menkeu mengatakan pelaksanaan atas satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Selain itu, pelaksanaan insentif nakes agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan keadilan kepatuhan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan mengenai surat edaran pemangkasan insentif nakes masih dikoordinasikan pihaknya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Di sisi lain, Askolani menjelaskan bahwa anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya sebesar Rp 169,7 triliun.
Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar. Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.
Sementara itu, tahun 2020 total anggaran kesehatan untuk penanganan covid dalam PEN terealisir Rp 63,5 triliun. Tahun 2021 anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp 125 triliun.
”Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid,” kata Askolani dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (3/1).
Askolani menegaskan, Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis.
Dengan begitu, harapannya dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi pada tahun 2021. (Enrico N. Abdielli)