Rabu, 29 April 2026

TEMPEL LIST NAMA PENERIMA DI DEPAN KANTOR KELURAHAN & DESA..! Menkes Sebut ada 120.000 Peserta BPJS PBI yang Direaktivasi Otomatis

Menkes Sebut ada 120.000 Peserta BPJS PBI yang Direaktivasi Otomatis

JAKARTA- Sekitar 120.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan akan di-reaktivasi otomatis oleh pemerintah pusat. Masa reaktivasi tersebut berlaku selama tiga bulan sambil dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data peserta.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin, mengatakan angka tersebut masih dalam tahap rekonsiliasi akhir, namun perkiraannya berada pada kisaran ratusan ribu peserta di seluruh Indonesia.

“Angkanya yang kami lihat kemarin sedang direkonsiliasi terakhir ada di kisaran 110-120 ribuan,” kata Budi di RSUP Dr Kariadi Semarang, Selasa (10/2/2026).

Dia menjelaskan, reaktivasi dilakukan secara terpusat selama tiga bulan tanpa perlu masyarakat datang ke dinas sosial maupun kantor BPJS Kesehatan.

Selama tiga bulan itu, data peserta akan diverifikasi ulang oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah.

“Karena dalam 3 bulan ini akan benar-benar dicek oleh Dinsos, BPJS, dan Pemda, apakah yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak. Karena PBI kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,” tuturnya.

Budi menegaskan, selama masa reaktivasi otomatis tersebut, peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan, terutama bagi penderita penyakit katastropik seperti cuci darah, kemoterapi, dan penyakit lain yang berisiko fatal apabila pengobatannya terhenti.

“Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis di-reaktivasi secara tersentral dari pusat selama 3 bulan. Jadi tidak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali,” terangnya.

Agar tepat sasaran Budi menjelaskan bahwa evaluasi data penerima PBI tetap dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan digunakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.

“Kalau yang bersangkutan punya kartu kredit limitnya Rp 25.000.000 ya tidak cocok dapat PBI,” ucapnya.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan diberi waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak perubahan status kepesertaan agar proses transisi berjalan lancar.

“Jadi ada waktu untuk mengkomunikasikan, mensosialisasikan dengan masyarakat yang berpindah dari PBI,” lanjutnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/2/2026). Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan PBI JK.

Namun, kata dia, keputusan itu bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan. Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.

Dia menjelaskan, dalam SK tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk memperbarui data peserta PBI JK.

Pembaruan data memang dilakukan secara berkala agar data peserta PBI JK tepat sasaran.

“Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Pembaruan Data Harusnya Ditempel di Depan Kantor Desa dan Kelurahan

Menkes 2004-2009, Siti Fadilah Supari. (Ist)

Sebelumnya Menkes 2004-2009, Siti Fadilah Supari dilaporkan mengusulkan agar penerima bantuan sosial tepat sasaran, maka para nama penerima bantuan sosial (Bansos) dan Bantuan Iuran BPJS (PBI-BPJS) dari pemerintah ditempel di depan kantor Kelurahan dan Kepala Desa.

Tujuannya agar masyarakat setempat ikut mengawasi semua bantuan sosial tepat sasaran buat orang miskin dan tak mampu. Hal ini ditegaskan oleh Menkes 2004-2009,

“Warga desa atau kelurahan tersebut harus ikut memantau dan mengawasi kelayakan para penerima semua bantuan sosial dari pemerintah,” tegasnya kepada pers di Jakarta, Minggu (8/2).

Menurut Siti Fadilah, selama ini pendataan hanya dilakukan searah dari pusat ke daerah tanpa ada feedback pemantauan dan pengawasan dari masyarakat. Update pendataan seharusnya diverifikasi oleh masyarakat yang menjadi sasaran penerima bantuan pemerintah.

“Kejadian di Ngada NTT terjadi karena tidak ada sistim pengawasan oleh masyarakat. Kalau semua nama penerima bantuan terpamoang di kantor Kepala Desa. Maka mereka yang miskin dan tak mampu bisa memastikan namanya tercantum. Setiap orang bisa melaporkan ke kepala desa sampai dinas sosial kalau ada nama tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Fadilah mengatakan, setiap kali ada pembaharuan data, masyarakat akan ikut mengawasi dipapan pengumuman kantor desa atau kelurahan.

“Jadi tidak ada lagi peluang menyingkirkan nama orang miskin dan tak mampu demi keluarga, kelompok, agama atau partai tertentu,” tegasnya.

Bahkan saat ini masyarakat bisa memviralkan lewat media sosial setiap menemukan manipulasi data di papan pengumuman desa atau kelurahan.

“Sehingga bisa langsung ditertibkan oleh perintah daerah setempat dan pusat,” jelsnya.

Dengan demikian menurut Fadilah pembaruan data orang miskin dan tak mampu yang memakan miliaran rupiah tidak sia-sia dan memberantas korupsi dari tingkatan desa dan kelurahan.

“Kuncinya masyarakat semua ikut terlibat mantau dan mengawasi penggunaan sasaran bantuan sosial pemerintah tepat sasaran,” ujarnya.

Siti Fadilah menegaskan jangan ada lagi kasus anak bunuh diri seperti di NTT karena tidak bisa beli alat tulis. Jangan ada lagi pasien tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak ada biaya karena hak PBI nya dihapus.

“Jangan sampai elit politik korup makin kaya di atas penderitaan rakyat miskin dan tak mampu,” tegasnya

Penghapusan Data PBI Bisa Fatal

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Siti Fadilah juga mengatakan reaktifasi penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS oleh pemerintah bagi orang miskin dan tak mampu harus segera dilakukan. Menurutnya penghapusan data penerima PBI itu bisa mencelakakan pasien miskin tapi reaktifasi PBI tanpa melibatkan rakyat juga sia-sia.

“Penghapusan jatah jutaan orang pasien PBI bisa fatal dan berbahaya bagi pemerintah. Ini terjadi karena jatah PBI buat orang miskin dan tak mampu dirampas keluarga pejabat desa dan kabupaten,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan apa dasar dari reaktifasi PBI yang belakangan dilakukan pemerintah kalau tidak bisa melakukan verifikasi secara objektif menyeluruh.

“Pendataan ulang penerima Bansos dan PBI hanya.akan berhasil objektif jika masyarakat setempat dilibatkan memantau dan mengawasi nama-nama penerima Bansos dan PBI dipampang transparan di depan kantor kelurahan dan kantor kepala desa,” ujarnya. (Web Warouw)

(Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles