Sabtu, 24 Mei 2025

Tepat! 6 Bulan Tidak Terima IUPK, Freeport Dilarang Ekspor Konsentrat

JAYAPURA- Tim Negosiasi Pemerintah dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji, Kamsis (9/3) melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura untuk membahas kelanjutan negosiasi antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PT FI). Apabila setelah 6 bulan PT FI tidak bisa menerima IUPK, Freeport dilarang ekspor konsentrat.

“Pertemuan ini secara umum menjelaskan kebijakan Pemerintah yang tetap konsisten dengan kebijakan hilirisasi mineral. Pemerintah pun juga tetap ingin menjaga agar kegiatan sosial dan ekonomi di Papua saat ini tetap berjalan kondusif,” ungkap Teguh.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT FI tertanggal 10 Februari 2017. Pemerintah juga telah menerbitkan rekomendasi ekspor PT FI pada 17 Februari 2017. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Aryono, yang ikut dalam rapat tersebut menyatakan saat ini Pemerintah terus menyelesaikan hal-hal yang terkait stabilisasi investasi.

“Namun demikian, apabila setelah 6 bulan PT FI tidak bisa menerima IUPK, silakan kembali ke Kontrak Karya (KK), tapi tidak bisa ekspor konsentrat,” ujar Bambang. 

Sikap Pemerintah ini mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. “Kami dukung kebijakan Pemerintah Pusat ini dan kami minta Pemerintah tegas kepada PT FI,” tegas Gubernur Lukas.

Selanjutnya Pemprov Papua juga minta agar diikutkan dalam membahas masa depan operasi PTFI, dan aspirasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah tetap diupayakan.  
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Minerba menjelaskan bahwa aspirasi tersebut sebagian besar telah diakomodasi dalam progres negosiasi yang dilaksanakan Pemerintah.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, turut hadir dalam pertemuan dengan Gubernur Papua ini antara lain Staf Khusus Presiden Urusan Papua, Pejabat dari unsur daerah seperti Wakil Gubernur, Ketua DPRD Prov Papua, Pangdam, Wakil Kapolda, Wakil Kajati, Danlanal dan BIN Daerah Papua.

Ancaman PHK

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR, Peggi Patrisia Pattipi menyatakan sudah meminta Menteri ESDM agar perundingan antara Pemerintah dengan PT Freeport yang diberi batas waktu selama 120 hari bisa dipercepat. Pasalnya, disamping sudah ada karyawan PT FI yang dirumahkan, dan diberi cuti panjang nanti arahnya adalah PHK.

“Perundingan perlu dipercepat sehingga dicapai win-win solution antara perusahaan dan pemerintah sehingga tidak merugikan pekerja,” kata Peggi di Gedung DPR, Rabu (8/3).

Menurut anggota Dewan dari Dapil Papua ini, saat ini ekonomi Timika lumpuh karena APBD Kabupaten ini belum disahkan oleh pemerintah dan DPRD. Dengan adanya karyawan yang di rumahkan, cuti panjang dan ancaman PHK membuat ekonomi lumpuh sebab perputaran ekonomi menggantungkan pada Freeport.

Dijelaskan bahwa sejumlah karyawan yang dirumahkan telah kembali ke kampung halamannnya di luar Papua. Akibatnya ada karyawan yang terpaksa menjual rumah dan mobilnya akibat PHK padahal memiliki tanggungan angsuran bank. Ia menilai kisruh Freeport ini terjadi karena Pemerintah mengambil kebijakan tetapi kurang memperhatikan sebab dan akibatnya.

“Kalau sudah begini siapa yang akan menanggung biaya hidup ribuan karyawan dan keluarganya,” keluhnya.

Untuk itu diharapkan pemerintah segera menyelesaikan kemelut ini agar perusahaan bisa beroperasi kembali dan karyawan bisa kembali bekerja. Berdasarkan informasi yang diterima, gudang penyimpangan konsentrat penuh. Lalu bagaimana karyawan mau bekerja, otomatis perusahaan akan merumahkan karyawannya.

“Perundingan dilakukan sejak tanggal 17 Januari dan sejak itu diperlakukan Ijin Penambangan Khusus (IPK). Intinya perlu segera diselesaikan secepat mungkin,” tekan politisi PKB ini.

Atas pertanyaan terkait alotnya perundingan, Peggi mengatakan Pemerintah harus melihat dampak berlarutnya kasus ini bahwa korbannya adalah manusia.

“Apapun perundingan itu harus segera diselesaikan, kalau mereka mengangggur apa bisa dibebankan ke Pemda. Pemerintah pusat harus memperhatikan kehidupan masyarakat Timika khusunya dan Papua umumnya,” tambah Peggi menegaskan. (Sujatmiko/Enrico N. Abdielli)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru