Minggu, 6 Oktober 2024

Tepat! Calon Anggota BPK Harus Lepas Konflik Kepentingan

JAKARTA- Seleksi calon anggota BPK RI priode 2016-2109 yang digelar DPD RI memasuki hari kedua. Sebanyak 24 calon anggota BPK mengikuti fit and proper test di hadapan Komite IV DPD. Anggota BPK harus terlepas dari kepentingan politik atau konflik berkepentingan. Seperti kasus audit BPK terkait pembelian Rumah Sakit Sumber Waras. Hal ini disampaikan anggota Komite IV DPD Andrianus Garu kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (30/8)

“Berdasarkan hasil audit BPK ada penyimpangan pada kasus pembelian Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, BPK tidak berani melakukan audit ulang. Untuk itu, anggota BPK yang nanti terpilih harus sanggup keluar dari konflik kepentingan,” tegasnya.

Sementara itu,  Sutrisno calon pertama anggota BPK yang mengikuti seleksi hari ini. Dalam paparannya, ia menjelaskan bagaimana peran BPK bisa lebih baik lagi kedepan. Salah satunya, BPK harus bersinergi dengan DPD, DPR, dan penegak hukum. Sehingga perencanan pembangunan di Indonesia akan terintegrasi dan sejahtera.  

“Dari sinergitas tersebut maka akan nampak apakah ada kepentingan rakyat atau pribadi,” tukas dia.

Dikesempatan kedua, calon anggota BPK Gunawan Sidauruk mengatakan bahwa masih banyak entitas yang tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi dari BPK. Berdasarkan data yang ia dapat, 75 persen entitas tidak melanjutkan hasil tindaklanjut dari BPK.

“Akar permasalahannya bisa bersumber dari BPK sendiri, hasil rekomendasi BPK yang sulit ditindaklanjuti, atau kesadaraan dari entitas sendiri,” paparnya.

Selain itu, Ir. Dasril Munir, MM memaparkan BPK harus menjaga independensi dan profesionalitas. Karena, anggota BPK rawan akan kepentingan-kepentingan pribadi maka perlu menjaga independensi.

“Sebagai mantan auditor, memang ada saja tawaran-tawaran tetapi kita harus bersikap independen. Semua kembali pada kekuatan mental dan keyakinan masing-masing,” terang dia.

Dikesempatan yang sama, Suharmanta, S.Pd, SE, MM menjelaskan peran BPK sangat penting untuk memajukan bangsa sesuai dengan UUD 1945. Untuk itu, BPK perlu memaksimalkan proses pemeriksaan dan dilengkapi dengan pengamatan sepanjang tahun.

Terlebih, sambungnya, saat ini sangat gencar-gencarnya Daerah Otonomi Baru (DOB) dan dana desa. Apalagi, dana desa telah meningkat dari sebelumnya.

“Untuk itu perlu sinergitas antara DPR, DPD, dan DPRD dalam memberikan kajian pengawasan. Sehingga hasil rekomendasi BPK tidak terputus,” ulas Suharmanta. 

Anggota Komite IV DPD Andi Surya meminta calon anggota BPK yang baru harus melepas jabatannya. Karena, salah satu calon anggota BPK yang mengikuti seleksi adad yang berasal dari partai politik. “Depan jika terpilih anggota BPK bisa melepaskan semua atributnya sehingga tidak akan terjadi konflik kepentingan.

Pemeriksa Agung

Calon Anggota BPK Muhammad Yusuf Ateh, Ak, MBA mengatakan BPK harus menjadi pemeriksa agung dan independen dalam mengolah dan mengeluarkan hasil audit.  Yusuf ingin agar hasil audit rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti sesuai dengan UUD pasal 23e ayat 3,   yang menyatakan bahwa Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

Dalam kesempatan tersebut Senator Jambi, Abu Bakar Jamalia bertanya tentang rekomendasi BPK yang tidak ditindak lanjutim selama 3 sampai 5 tahun.

“Bagaimana anda menyikapi rekomendasi BPK di daerah yang tidak digubris selam 3 tahun bahkan 5 tahun”, tuturnya

Menjawab pertanyaan Abu Bakar, Yusuf mengatakan bahwa obyek pemeriksaan bisa melakukan gugatan atau komplain ke Mahkamah BPK, dan untuk mengurangi “pengabaian” tersebut seharusnya selalu ada komunikasi antara aparat penegak hukum dan BPK, dan pengabaian seharusnya tidak pernah terjadi.

“Anggota BPK harus menyampaikan hasil pemeriksaannya dan jika ada temuan kalau kita tidak sampaikan maka yang bersangkutan bisa kena tindak pidana”, tandas Yusuf.

Menutup paparannya Yusuf mengatakan akan membawa BPK lebih baik lagi ke depannya. “Saya rasa bahwa BPK ini tempat yang tepat untuk melakukan perubahan tata kelola keuangan negara karena ada 1 hal yang saya ingin yaitu bagaimana menggunakan anggaran negara  secara efektif dan efisien, saya akan perbaiki tata kelola keuangan negara, karena rata rata di daerah hanya terpakai 40% nah ini harus di perhatikan”, tukasnya.

Dikesempatan yang sama  Ketua Komite IV Ajip Padindang menguji calon anggota BPK lainnya yaitu Ahmad Yani, SH, MH. Penyeleksian tersebut juga diikuti oleh Wakil Ketua Komite IV Budiono dan Ghazali Abas, serta dihadiri oleh anggota Komite IV.

Dalam presentasinya calon Anggota BPK Ahmad Yani menyampaikan bahwa profesionalisme, independensi harus seiring sejalan, dan dirinya berharap kedepan BPK harus memiliki Anggota BPK yang paham hukum administrasi tata negara, karena 9 orang komisioner BPK saat ini belum ada yang memiliki latar belakang tersebut.

Dalam uji tersebut Senator Kalimantan Selatan Sofwat Hadi bertanya kepada Yani, “Bagaimana tanggapan anda soal Dirjen Pajak yang tidak mau diperiksa BPK?”, tandasnya.

Menjawab sofwat, Yani menuturkan bahwa BPK saat ini Dirjen Pajak tidak mau diperiksa oleh BPK karena berlandaskan pada UU Pajak, padahal keberadaan dan peran BPK diatur oleh UUD yang statusnya lebih tinggi dari UU.

Kandidat terakhir pada hari itu adalah Fatkhur Rokhman, SE., MM, Ak. CA. Dalam paparannya ingin membuat BPK yang melakukan pemeriksaaan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Dirinya juga menyoroti agar para Anggota dan seluruh Auditor BPK dapat profesional,

“Nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme saat ini di BPK harus tetap dijaga dan ditekankan, mengikuti perjalan saat ini integritas sudah bagus daripada masa sebelum tahun 2000 karena reward dan punishment sudah berjalan”, tukas Fatkhur.

Menurut Fatkhur masalah internal organisasi di BPK salah satunya adalah mutasi atau rotasi pegawai yang begitu cepat, “Dari sisi pegawai jadi tidak nyaman karena sering pindah daerah, saya ingin buat organisasi lebih kondusif dan berjalan dua arah yatiu baik untuk organisasi dan untuk pegawai”, ucapnya.

Sebagai informasi, calon anggota BPK RI yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPD RI adalah Dr.Abdul Latief,SE., MM; Dr.Riza Suarga,BA., MM; Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM; Dr. H.Eko Sembodo, SE., MM., M.Ak; Drs. Rusli Naution, SH., MH., MM; Prof. Dr. Muchamad Syafruddin, M.Si.,Akt; Prof. Indra Bastian, Ph.D., MBA., CA., CMA; Ir.H.Ady Setiawan, SH., MH., PIA; Drs. Sutrisno, SE., MM., Akt; Gunawan Sidauruk; Ir. Dasril Munir, MM; Suharmanto, S.Pd., SE., MM; Ahmad Yani, SH., MH; Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA; Fatkhur Rokhman, SE., MM., Ak. CA; Dr. Tubagus Haryono, S.Si., SE., MM., Ak; Sumurung Halomoan Nami Naibaho; Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc; Taufik Hendra Kusuma, SH., MM; Prof. Dr. Emita Wahyu Astami, MBA., Akuntan; Indra Utama, SE., MM., CFE; Bambang Ratmoko,SE., MM; Johanes Widodo Hario Mumpuni, SE., MBA; John Reinhard Sihombing, SH (Enrico N. Abdieli)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru