Rabu, 4 Februari 2026

Tepat! DKR: Masyarakat Depok Menginginkan Iuran BPJS Dibayar Pemkot

DEPOK- Masyarakat Kota Depok menginginkan agar Pemerintah Kota Depok bisa mencontoh pemerintah Kabupaten Tangerang Selatan dan Bekasi yang sudah menggratiskan iuran BPJS masyarakatnya. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Roy Pangharapan kepada Bergelora.com (15/4) ditengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistim Kesehatan Kota Depok antara DPRD dan Dinkes Depok Bahas.

“Kalau pemerintah punya niat politik maka tidak akan sulit. Propinsi Bali pemerintahnya menanggung semua biaya  kesehatan dalam Jamkesda, bukan BPJS. Tangerang Selatan dan Bekasi bisa, masak di sini gak bisa,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan Propinsi Bali, Kabupaten Tangerang Selatan dan Bekasi justru memenuhi perintah Preambule UUD 45, yaitu melindungi rakyat dari bahaya penyakit.

Sebelumnya kepada Bergelora.com dilaporkan, menurut Data BPJS Kesehatan Kota Depok, hingga Maret 2017, dari Rp.53.344.373.513 tagihan peserta mandiri, baru terealisasi Rp.23.559.352.825. Mayoritas penunggak adalah warga miskin yang tidak mampu untuk membayar.

“Banyak faktor kenapa mereka nunggak, mulai dari tidak mampu, lupa, malas bayar, belum merasa sakit dan sudah meninggal dunia,” kata Nurifansyah, Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok.

Terkait hal itu, Komisi D DPRD Kota Depok bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rencana Peraturan Daerah (RAPERDA) Sistem Kesehatan Daerah (SKD) yang melibatkan berbagi elemen masyarakat Depok.

Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan berharap Raperda SKD ini mampu menjawab persoalan-persoalan pelayanan kesehatan di Kota Depok. Mulai Dari BPJS Gratis dan Obat-obatan gratis. Warga miskin Depok mengeluhkan beban obat-obatan yang tidak dicover oleh BPJS.

“Persoalan pertama warga miskin yang tidak mampu bayar ini harus ada solusianya. Dan kedua persoalan obat-obatan. Warga muskin keberatan jika harus membayar obat tertentu padahal sudah menggunakan BPJS,” ujar Roy kepada Radio Republik Indonesia di Jalan Pemuda Depok, Jumat (14/4).

Sementara, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan dengan di Perda kannya Sistem Kesehatan Daerah diharapkan hak warga negara dibidang kesehatan bisa betul-betul dilindungi.

“Karena menurut UU kesehatan warga negara adalah hak dasar sehingga wajib kita atur. Agar masyarakat kota Depok yang merasa tidak terfasilitasi masalah kesehatannya agar di Akomodir,” harap Hendrik Tangke Allo.

Politisi PDI-P itu berharap APBD Depok bisa mengintervensi sehingga pembiayaan iuran BPJS ini bisa ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

“Mudah-mudahan setelah di Perda kan nanti, semua iuran BPJS warga Depok bisa gratis. Tapi ini prosesnya masih panjang. RDP di DPRD masih sampai sebulan kedepan untuk menampung semua aspirasi dan masukan-masukan dari semua pihak,” ungkapnya.

Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Lis Karnawati mengakui pihaknya telah menerima beberapa masukkan dari masyarakat dan stakeholder kesehatan. Dinkes dan Pansus DPRD Kota Depok masih memberi kesempatan masukkan terkait Raperda SKD tersebut sampai bulan Mei mendatang, karena masih ada beberapa kali pembahasan lagi.

“Saya belum bisa komentar lebih jauh karena kita masih tahap mendengarkan masukan-masukan. Arah kebijakannya nanti disusun berdasarkan evaluasi masukan-masukan tadi, mana yang terbaik buat warga Depok,” sebut Lis Karnawati saat dikonfirmasi RRI melalui telepon.

Untuk diketahui, Daerah tetangga Kota Depok seperti Kabupaten Tangerang Selatan dan Bekasi sudah menggratiskan iuran BPJS warganya. Sanggupkah Depok untuk meniru mereka, hal itu dapat di ketahui setelah Perda SKD ini disahkan. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru