Jumat, 19 April 2024

Tepat…! Hendardi: MCA Pemecah Belah Masyarakat, Bukan Negara!

Anggota Muslim Cyber Army (MCA) penebar kebencian di masyarakat ditangkap beberapa waktu lalu (Ist)

JAKARTA- Penangkapan 6 orang penyebar konten hoax dan ujaran kebencian oleh Direktorat Siber Polri mengkonfirmasi bahwa hoax dan ujaran kebencian sengaja (by design) diproduksi dan disebarluaskan oleh kelompok tertentu dengan tujuan tertentu. Demikian Hendardi, Ketua SETARA Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (2/3).

“Praktik semacam ini bukan hanya membahayakan kontestasi politik tetapi yang utama adalah membelah masyarakat pada pro dan kontra tentang suatu konten informasi dan ini membahayakan bagi kohesi sosial kita,” ujarnya.

Ia mengingatkan, penangkapan simultan di Surabaya, Bali, Sumedang, Pangkalpinang, Palu dan Yogyakarta, menggambarkan bahwa kelompok yang diidentifikasi sebagai Moslem Cyber Army (MCA) memiliki sebaran hampir di seluruh Indonesia. 

“Sebagai gerakan yang didesain, Direktorat Siber harus mampu melacak aktor-aktor intelektual di balik MCA untuk melindungi masyarakat dari paparan berita bohong dan kebencian,” ujarnya.

Melihat personel dan pola gerakannya, menurut Hendardi, kelompok MCA ini agak berbeda dengan Saracen yang memiliki struktur jelas dan motif ekonomi dominan.

“Kelompok MCA tampak lebih “ideologis”, memiliki banyak sub-kelompok dan ribuan anggota di seluruh Indonesia dengan ikatan organisasional relatif cair. Oleh karena itu, daya rusak kelompok ini lebih besar daripada Saracen,” katanya. 

Jika merujuk pada konten yang disebarkan, jelas Hendardi, pesan-pesan kelompok MCA mengarahkan kebencian itu pada partai politik atau tokoh yang saat ini menjalankan kepemimpinan nasional.

“Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa pekerjaan ini datang dari kelompok penentang,” katanya.

Inilah anggota Muslim Cyber Army (MCA) penebar kebencian di masyarakat ditangkap beberapa waktu lalu (Ist)

Bukan Negara

Asumsi yang mengatakan bahwa hoax dan kebencian sengaja diproduksi oleh tangan negara, menurut Hendardi terbantah dengan melacak rekam jejak MCA dalam banyak isu.

“(MCA-red) bukan dari negara. Namun demikian untuk memastikan dugaan ini, Polri perlu membongkar tuntas jejaring pelaku, mediator, pemesan dan penikmat hoax dan ujaran kebencian ini,” katanya.

Hendardi menegaskan agar publik tetap berperan dalam menumpas kelompok-kelompok serupa dengan aktif melaporkan mereka yang secara regular melakukan penyebaran konten berita palsu dan ujaran kebencian berbasis sentimen SARA.

“Bukan hanya di dunia maya, tetapi juga hoax dan ujaran kebencian yang dibungkus sebagai pesan moral  agama dan disebarluaskan melalui mimbar-mimbar keagamaan,” katanya.

Menurutnya, jejaring penebar hoax dan kebencian pada kelompok ini juga sama bahayanya dengan mereka yang bekerja di dunia maya.

“Di tahun elektoral tingkat lokal dan nasional 2018 dan 2019, kita mempunyai kebutuhan akan ruang publik-politik yang mempersatukan, bukan memecah-belah, demi kompetisi politik yang jujur, adil dan membangun. Untuk mewujudkan hal itu, dibutuhkan sinergi dan partisipasi publik,” tegasnya.

Momentu Pilkada

Sebelumnya, kepolisian menduga ada kaitan antara kelompok Muslim Cyber Army (MCA), yang selama ini kerap menyebarkan isu berbau provokatif seperti penganiayaan ulama, kebangkitan PKI dan pencemaran nama baik tokoh negara, dengan momentum pemilihan kepala daerah serentak (pilkada).

“Penyidik sedang mencari bahan keterangan untuk membuktikan apakah ada pihak yang memesan konten yang diviralkan itu atau atas inisiatif mereka sendiri. Kalau dia hanya sendiri mengunggah bilang iseng, itu harus didalami lagi. Isengnya seperti apa,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (1/3).

Jika diketahui ada konspirasi dengan pihak yang memiliki kuasa, Setyo memastikan, Polri akan menindak tegas. Siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak.

“Jangan lagi main-main dengan ujaran kebencian, fitnah, apalagi memprovokasi,” kata Setyo.

Grup WhatsApp Kebencian

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam admin The Family Muslim Cyber Army (MCA) yang ditengarai sebagai pengendali penyebaran ujaran kebencian. Mereka menggerakkan aksinya melalui grup WhatsApp.

Keenam tersangka yang ditangkap polisi tersebut, antara lain, Tara Arsih Wijayani (40), Ronny Sutrisno (40), Yuspiadin (25), Ramdani Saputra (39), Riski Surya Darma (35), dan Muhammad Luth (40). Salah seorang tersangka bernama Tara Arsih Wijayani berprofesi sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran menjelaskan, anggota grup MCA tersebut berjumlah ratusan ribu lebih dengan admin sebanyak 20 orang. Menurut dia, perekrutan untuk menjadi anggota grup MCA dilakukan dengan ketat.

Fadil Imran menjelaskan, para anggota yang ingin bergabung dengan grup tersebut harus melewati serangkaian tes. Jika lolos akan diarahkan perannya masing-masing.

“MCA adalah forum grup WhatsApp. Dari situ kelihatan, mana yang bisa jadi member sejati, harus melewati serangkaian tes. Ini bukan organisasi yang terstruktur,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Fadil Imran menuturkan, Tara yang berperan sebagai penyebar konten ujaran kebencian berprofesi sebagai dosen di UII Yogyakarta. Dia adalah dosen Bahasa Inggris. Sementara Ronny Sutrisno, bertugas mencari akun lawan yang akan di-takedown, lalu Yuspiadin, Ramdani Saputra , Riski Surya Darma dan Muhammad Luth menyebarkan akun-akun anonim di media sosial (medsos) dengan identitas palsu.

“Mereka ini dalam berokomunikasi menggunakan aplikasi Zello, semacam HT tapi di handphone, telegram dan FB secara tertutup dalam melancarkan aksi,” kata Fadil.

Mereka dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

“Semuanya dipidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Kami juga kenakan Pasal 33 UU ITE,” tandas Fadil. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru