JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan soal penempatan TNI dan Polri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah. Dalam pengangkatan seorang Penjabat Gubernur tentu ada pertimbangan-pertimbangan dan kajian. Misalnya, kenapa saat pemilihan kepala daerah tahun kemarin, Mendagri mengangkat Mayor Jenderal Soedarmo menjadi Penjabat Gubernur Aceh dan Irjen Carlo Tewu jadi Penjabat Gubernur di Sulawesi Barat. Pertimbangannya, adalah tingkat kerawanan daerah bersangkutan.
“Pilkada tahun kemarin saya tempatkan Mayjen TNI di Aceh dan Irjen Polisi di Sulbar. Tidak jadi masalah dan Pilkada aman. Pendekatannya stabilitas dan gelagat kerawanan,” kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (25/1).
Begitu pun sekarang, opsi untuk menempatkan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai Penjabat Gubernur, pertimbangannya sama. Karena tidak mungkin semua eselon I di Kemendagri jadi Penjabat Gubernur di 17 provinsi. Bisa ada kekosongan di Kemendagri. “
“Maka saya ambil dari instansi lain dan wagub yang tidak maju Pilkada dan belum habis masa jabatannya,” ujarnya.
Prinsipnya, dalam pengangkatan Penjabat Gubernur, ia bekerja sesuai aturan saja. Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan untuk
mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata dia, adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur , Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota
“Pasal 4 ayat (2), menyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi. Dan, Gubernur yang sudah dua kali jabatan, Plt-nya ya saat gubernur dan wagub habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak ya tetap ada Plt sampai pelantikan gubernur baru,” tuturnya.
Sebelumnya, kepada Bergelora.com dilaporkan, saat jadi narasumber di acara Rapat Pimpinan TNI/Polri yang digelar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, kemarin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat membeberkan prediksi daerah rawan konflik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) tahun 2018. Menurut Tjahjo, berdasarkan hasil pemetaan, ada 12 provinsi yang memiliki kerawanan dengan kategori sedang.
Keduabelas provinsi itu dengan tingkat kerawanan sedang, kata Tjahjo, yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Barat, Riau, Lampung, Bali serta Jawa Timur.
“Pemerintah juga telah menyusun prediksi daerah rawan konflik,” katanya.
Jawa Timur misalnya, hal yang bisa memicu potensi kerawanan, adalah dinamika kontestasi dalam pemilihan gubernur. Di Jawa Timur, terjadi head to head pasangan calon. Yang harus dicermati juga, adalah potensi kerawanan yang dipicu oleh politik identitas dan kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara di Kalimantan Barat, potensi kerawanan yang harus diwaspadai adalah politik identitas dan penggunaan isu Suku, Agama dan Ras (SARA). Tjahjo juga mengingat, Kalimantan Barat, punya sejarah konflik. Ini pun mesti dicermati. Ditambah lagi Kalbar merupakan provinsi yang ada di wilayah perbatasan negara.
“Potensi politisasi birokrasi juga harus diwaspadai,” ujarnya.
Sedangkan di Papua, lanjut Tjahjo yang mesti dicermati, partisipasi pemantau pemilu dan perlindungan terhadap hak pemilih yang minim. Di Maluku, integritas dan profesionalitas penyelenggara harus jadi perhatian. Namun memang, kata dia, yang harus dicermati dan diwaspadai dengan serius dalam Pilkada 2018, adalah politik dengan memakai isu SARA. Ia prediksi, politik SARA masih akan digunakan dalam Pilkada serentak tahun 2018. Diharapkan, seluruh kontestan menghindari itu. Karena politik dengan isu SARA, berpotensial menimbulkan kerawanan dan dapat memecah belah masyarakat. Selain politik SARA yang perlu dicermati dengan serius adalah politik identitas. Netralitas ASN juga harus dijaga. (Web Warouw)