Rabu, 19 Februari 2025

Tepat! Mulya Lubis: Haris Azhar Membela Kepentingan Publik!

JAKARTA- Terbongkarnya keterlibatan aparat TNI dan Polri serta Bea Cukai dalam kesaksian Freddy Budiman yang disebarluaskan oleh Koordinator Kontras, Haris Azhar telah memberikan kekuatan baru dalam perang melawan narkoba di Indonesia.

“Apa yang dilakukan oleh Haris Azhar adalah dalam konteks public interest litigation. Yang dibela adalah nilai kepentingan umum. Yang dibela adalah menguak bisnis narkoba dan invisible hand yang melanggengkan bisnis itu. Terlebih Presiden sudah mengatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. Haris Azhar punya peran dan nyali untuk melakukan hal tersebut,” demikian advokat dan pakar hukum serta hak asasi manusia, Todung Mulya Lubis dalam diskusi “Penyebaran Keterangan Oleh Haris Azhar dari Perspektif Hukum” yang diselenggaran di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, Senin (8/8).

Mengenai kepentingan umum, Mulya Lubis menunjukkan salah satu yurisprudensi yang bisa dirujuk adalah kasus Mantan Presiden Soeharto versus Majalah Time.

“Tidak ada pencemaran demi kepentingan umum. Kalau kita berpikir secara sehat, tidak mungkin ada pencemaran nama baik dari apa yang dilakukan Haris Azhar,” tegasnya.

Sebagai advokat menurutnya, Haris Azhar punya dasar untuk melakukan tindakan itu. Kode etik advokat menyatakan bahwa advokat tidak semata-mata memperoleh imbalan tetapi juga menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan.

“Selain itu, ada tanggung jawab untuk menegakkan hak asasi manusia. Imunitas advokat tidak boleh dimaknai secara sempit,” tegasnya.

Ia menegaskan agar public interest lawyer seharusnya dilindungi bukan dikriminalisasi. Oleh karena itu menurutnya, Presiden sebaiknya membentuk tim independen, bukan tim internal di Kepolisian, BNN, atau TNI, untuk mengusut keterangan itu.

“Tim independen ini harus bebas dari benturan kepentingan dan dapat mendekati permasalahan itu secara objektif,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Komisioner KPK, Chandra M. Hamzah mengingatkan bahwa sudah ada Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan imunitas advokat berlaku di dalam maupun luar persidangan.

“Apa yang dilakukan Haris Azhar adalah menjalankan tugas advokat dalam konteks public interest lawyer. Haris Azhar justru mendukung apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia darurat narkoba. Harusnya upaya itu didukung bukan dimatikan,” jelasnya

Ia mengatakan dibutuhkan kearifan dan kenegarawanan pada upaya Haris Azhar sedang membongkar mafia narkoba.

“Sama dengan apa yang dilakukan Munir dan Teten Masduki dahulu, tetapi ini isunya narkoba. Kriminalisasi terhadap Haris Azhar akan memberikan pesan yang salah kepada upaya pemberantasan mafia narkoba,” ujarnya.

Perubahan Kebijakan

Pengajar STHI Jentera, Asfinawati dalam kesempatan itu juga mengingatkan bahwa hukum ditegakkan demi kepentingan umum. Status darurat narkoba hingga membentuk badan tersendiri (BNN) juga demi kepentingan umum.

“Jadi apa yang dilakukan Haris Azhar adalah dalam rangka kepentingan umum. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga menyatakan tugas advokat lebih luas hingga mendorong perubahan kebijakan. Haris Azhar sedang melakukan tugas bantuan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan kejahatan terutama kejahatan lintas batas yang terorganisir yang salah satunya narkoba menjadikan Indonesia mengikatkan diri pada United Convention Against Trans Organized Crime melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 2009.

“Artinya dengan pengesahan itu, Indonesia berkomitmen. Apabila seorang pelapor dikriminalkan, maka Indonesia akan ditagih komitmennya di dunia Internasional,” ujarnya.

Menurutnya, pada Pasal 18 angka 27 Konvensi itu menyebutkan soal bantuan timbal balik, termasuk perlindungan saksi/pelapor. Kejahatan Freddy Budiman bersifat lintas batas. Ada kepentingan negara lain yang sama dengan kepentingan Indonesia, sehingga perlindungan terhadap Haris Azhar sebagai pengungkap harus dilakukan,” ujarnya.

“Haris Azhar tidak menyebut nama-nama tertentu sehingga penghinaan dan pencemaran nama baik tidak tepat. Pertanyaannya apakah ada nama baik mafia narkoba yang dilindungi di atas kepentingan umum?” ujarnya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ganjar Bondan Laksmana menegaskan, pengakuan Freddy Budiman yang ditulis Haris Azhar bisa jadi sarana penegak hukum untuk menggali informasi. Apa yang disampaikan Haris Azhar bisa membuka banyak pintu, tergantung mau masuk atau tidak. Informasi yang ditulis Haris Azhar belum semua sehingga harus didalami.

Jadi bukan penghinaan dulu yang dikejar. Ini namanya salah oper bola. Justru Haris Azhar dimintai keterangan untuk menelusuri informasi itu. Persoalan kenapa sekarang baru diungkap? Secara hukum apa yang salah? Yang penting adalah nilai dan substansi informasinya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penghinaan atau pencemaran nama baik harus memuat unsur serangan. Karena di Undang-Undang ITE pengertian penghinaan tidak ditemukan, maka harus kembali ke KUHP.

“Penghinaan ditujukan kepada orang dan bukan non-orang (badan, institusi). Baiklah, kalau ada penafsiran, ini penghinaan kepada penguasa sebagaimana Pasal 207 KUHP, kita harus melihat bahwa terlepas dari objek penghinaannya, perbuatan Haris Azhar tidak mengandung sifat penghinaan. Meskipun ada kata-kata yang ditulis, apakah bersifat serangan? Siapa yang diserang? Kalau dilaporkan, siapa yang mau dilaporkan? Belum ada yang bisa dilaporkan. Karena seharusnya, yang dilakukan meminta keterangan dari Haris Azhar,” jelasnya. (Telly Nathalia)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru