Minggu, 26 Januari 2025

Tepat! Pelarangan Artis Jadi Anggota DPR Melanggar HAM!

JAKARTA-  Perketatan atau pelarangan artis untuk menjadi anggota DPR merupakan sebuah pelanggaran. Pelarangan tersebut merupakan sebuah tindakan diskriminatif dan melanggar hak azasi manusia. Sebab setiap orang memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (25/8) terkait dengan perketatan syarat menjadi anggota legislatif, khususnya pelarangan profesi artis untuk menjadi anggota DPR yang dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Ini dijamin oleh UUD 45. Sehingga Undang-Undang sebagai turunan UUD 45 tak boleh membatasi hal ini. Hak untuk dipilih adalah hak azasi manusia. Dalam konsep HAM, ini menjadi wilayah internum,” tegasnya

Jadi menurutnya hak memilih merupakan hak azasi yang tak boleh dikurangi dalam bentuk apapun. Negara justru harus menjamin dan memfasilitasi agar semua warga negara bisa mendapatkan hak-haknya tersebut dengan mudah.

“Dalam konteks Undang-Undang, tak lazim adanya pelarangan terhadap sebuah profesi untuk terlibat dalam Pemilu. Tidak ada yang salah dengan profesi sebagai artis. Profesi sebagai artis, derajatnya sama dengan profesi sebagai pengacara, guru, pengusaha, dan lainnya,” jelasnya.

Semua profesi menurutnya memiliki hak yang sama untuk menjadi calon anggota legislatif. Karena itu, pelarangan profesi artis apalagi jika diatur dalam Undang-Undang merupakan sebuah tindakan diskriminatif terhadap profesi artis dan pelanggaran konstitusi.

Ia mengingatkan, kalau ada prilaku atau kinerja anggota DPR dari latar belakang kalangan artis yang kurang baik atau kurang maksimal bahkan kurang terpuji, itu tak boleh lalu dikenakan sebagai sebuah kesalahan profesi.  Tapi itu adalah soal pribadi orang yang bersangkutan. Dan di DPR, orang yang bersangkutan bisa dikenakan sangsi, baik melalui BK DPR maupun oleh Fraksi atau bahkan oleh partainya sendiri.

“Jadi kalau ada kasus artis tak baik kinerjanya, sudah ada lembaga yang berwenang untuk memberikan sangsi, DPR, Faksi dan Partai. Dalam konteks ini, penegakan disiplin kinerja oleh BK DPR, Fraksi dan Partai terhadap anggotanya di DPR menjadi penting untuk diperhatikan,” ujarnya.

Asumsi Keliru

Pelarangan profesi artis itu seolah-olah mau mengatakan bahwa anggota DPR dari profesi lain kinerjanya lebih baik di parlemen. Ini juga sebuah asumsi yg keliru. Sebab kinerja di DPR tidak semata-mata ditentukan oleh dari latar belakang profesi dia berasal.

“Tapi banyak juga ditentukan oleh faktor lain seperti kapasitas dan kemampuan personal, moralitas dan integritas personal, kebijakan-kebijakan internal partai atau fraksi, dan lainnya. Jadi asumsi seperti ini tak bisa dipakai untuk melakukan pelarangan tersebut,” tegasnya.

Ia mengatakan, kasus-kasus yang ada di DPR, baik kasus kriminal maupun kasus moral, pelakunya berasal dari profesi yang beragam, tidak hanya kalangan artis.

“Jadi biarlah siapa yg akan masuk menjadi anggota DPR, diserahkan kepada pemilih. Biarlah pemilih yang menentukan melalui mekanisme Pemilu yang jujur, adil dan demokratis. Itu adalah otoritas penuh dari pemilih untuk memilih caleg dari kalangan profesi manapun, termasuk dari kalangan artis. Dan kalau pemilih mau memilih caleg dari kalangan artis, maka tak boleh dilarang. Pelarangan tersebut merampas hak rakyat juga. Makanya harus ditolak!” tegasnya. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru