Selasa, 20 Mei 2025

Tepat! Sering Lebih Berani, Arswendo : Jangan Remehkan Media Baru

AMBON– Budayawan Arswendo Atmowiloto meminta agar masyarakat tak memberikan stigma negatif terhadap sejumlah media baru yang terkesan abal-abal. Menurutnya, media massa yang baru itu justru lebih berani dan akurat dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Semua berita yang menggegerkan tentu berkat kontribusi teman-teman kita ini,” kata Arswendo perayaan Hari Pers Nasional di Gedung Siwa Lima, Jalan Karang Panjang, Ambon, Maluku, Rabu (8/2).

“Setelah geger soal berita itu, media lain kan langsung mengikuti,” tambahnya.

Arswendo mengatakan, media yang terkesan abal-abal dan tak jelas itu malah kerap memberitakan berita yang kontroversial. Mau tak mau, media mainstream pun mengikutinya.

“Kita tak boleh membeda-bedakan media apa pun. Semua tujuannya sama, yang penting jangan bohong dan menebar fitnah. Itu pidana namanya,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kota Ambon tengah menyelenggarakan Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2017 yang berlangsung mulai Rabu (8/2) sampai Kamis (9/2). Presiden Joko Widodo pun hadir dalam acara ini.

Hoax Dewan Pers

Sebelumnya, Kepada Bergelora.com dilaporkan, kalangan insan pers diramaikan dengan siaran pers yang menyebut bahwa hanya 74 Media lolos verifikasi oleh Dewan Pers. Tentunya dari daftar-daftar yang beredar tentang media terverifikasi bisa dicermati hanyalah nama-nama media yang dimiliki oleh pemodal atau konglomerat besar.

Walaupun pastinya media yang tak tercantum dalam daftar tersebut tentu juga menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Berbagai pendapat dilontarkan insan pers, termasuk adanya kalangan pers mendatangi Dewan Pers untuk menggelar pertemuan di Gedung Dewan Pers, Senin (6/2).

amun demikian, Dewan Pers dalam keterangan resminya, Selasa (7/2) menyatakan tak mengakui kebenaran atas siaran pers yang dikirim kepada kalangan jurnalis. Entah siapa yang pertama kali mengirim rilis tersebut atau hanya mengolah undangan “media terverifikasi” menjadi berita, Dewan Pers menyatakan kabar itu hoax. Meski demikian, opini sudah terlanjur terbentuk di kalangan masyarakat.

Berikut keterangan resmi Dewan Pers :

1-Sejak Sabtu malam 4 Februari 2016 telah beredar rilis yang mengatas-namakan Dewan Pers dan menyebutkan hanya ada 74 media yang lolos verifikasi Dewan Pers. Rilis tersebut juga menyebutkan hanya media-media  itulah yang boleh dilayani jika meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri.

Rilis juga menyebutkan bahwa hasil verifikasi akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan instruksi untuk pelaksanaan peliputan. Terkait dengan hal tersebut,  Dewan Pers menyatakan bahwa rilis tersebut palsu alias HOAX yang kemungkinan besar ditujukan untuk menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan.

2- Verifikasi  Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers, merupakan bagian dari proses pendataan perusahaan pers sebagaimana diamanatkan Pasal 15  ayat (2) g, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada 4 Peraturan Dewan Pers yang telah diratifikasi oleh sebagian besar pemilik dan pimpinan perusahaan pers dalam Piagam Palembang, 9 Februari 2010. Keempat peraturan tersebut masing-masing adalah Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

3- Pada tahap awal, verifikasi diprioritaskan pada media-media yang telah menandatangani  dan mendeklarasikan Piagam Palembang pada tahun 2010. Hingga hari Senin, 6 Februari 2017 pukul 16.00 sudah ada  77 perusahaan pers yang telah diverifikasi. Jumlah ini akan terus berkembang karena proses verifikasi akan terus berlangsung dan tidak hanya berhenti menjelang Perayaan Hari Pers Nasional HPN 2017.

4- Mengingat proses verifikasi terus berjalan dan jumlah media terus bertambah, maka pada saat “kick off” HPN di Ambon 9 Februari 2017 mendatang, Dewan Pers belum akan membacakan nama-nama media yang sudah terverifikasi.

5- Perusahaan Pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers akan diberikan sertifikat, dan nantinya akan diberi logo dengan “QR code” untuk  media cetak dan online, serta “bumper in dan out” untuk media penyiaran radio dan televisi sebagai penanda sudah terverifikasi. Teknis penerapan logo dan bumper akan ditetapkan kemudian.

6- Perusahaan Pers yang profesional  dan menghasilkan produk jurnalistik yang  profesional akan menjadi penegak Pilar Demokrasi dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Media-media baru yang sedang dalam  tahap rintisan (start up) silakan terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers.

7- Bagi perusahaan-perusahaan pers yang belum diverifikasi oleh Dewan Pers diharapkan secara proaktif mendaftar ke Dewan Pers untuk dapat segera diverifikasi. Proses pendaftaran bisa dilakukan online dan korespondensi dengan sekretariat Dewan Pers di alamat e-mail [email protected] atau  langsung datang ke Gedung Dewan Pers lantai 8, Jl. Kebon Sirih No 32-34 Jakarta Pusat. Formulir registrasi bisa diunduh di situs www.dewanpers.or.id .(Elly Lilipaly)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru