Senin, 23 Juni 2025

Demokrasi Terancam, Revisi UU ITE!

JAKARTA- Undang-undang Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus segera direvisi karena mengancam demokrasi karena akan membangun kembali ketakutan untuk berpendapat yang dijamin oleh Konvensi Hak Azasi Manusia. Hal ini ditegaskan oleh pakar hukum Cyber, Margiono kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (18/3).

 

“Undang-undang ITE harus segera direvisi, terutama pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama, sebab ini pasal karet. Sampai saat ini sudah ada 70 orang lebih jadi korban pasal ini,” Ujarnya.

Margiono membandingkan  pasal 27 ayat (3) dari Undang-undang Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan produk undang-undang warisan kolonialisme Belanda yang hingga saat ini masih dipakai.

“Ancaman hukuman juga tidak masuk akal. Menurut KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang merupakan warisan penjajah Belanda, pencemaran nama baik diancam maksimal 1 tahun 4 bulan. Tapi menurut Undang-undang ITE, pencemaran nama diancam 6 tahun penjara,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa keberadaaan undang-undang ini akan membangun kembali ketakutan untuk menyampaikan kritik melalui media massa khususnya media elektronik terhadap ketimpangan sosial yang semakin meluas dimasyarakat.

“Dampaknya melahirkan ‘chilling effect’ atau efek ketakutan untuk mengkritik melalui media internet termasuk media sosial karena hukumannya sangat berat. Yang ujungnya adalah membatasi kebebasan berpendapat, tentu berdampak buruk bagi demokrasi,” ujarnya.

Menurutnya revisi dalam undang-undang ini cukup dengan menghapus pasal 27 ayat 3, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dinyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pada Pasal 45 ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pencemaran nama baik atau penghinaan dalam rumusan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE, lebih luas daripada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam KUHP Bab XVI Pasal 219 perbuataan penghinaan tersebut harus dilakukan terhadap seseorang dan merupakan delik aduan. Akan tetapi, di dalam perumusan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE hanya dikatakan bahwa orang yang melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dipidana. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru