Kamis, 2 Juli 2026

TERENCANA NIH..! Kejagung: Letjen (Pur) Lodewyk Pusung Dibantu Kolonel TNI Mark Up Pengadaan Motor Listrik

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel TNI inisial BU dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan BU bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.

Ia menjelaskan pengadaan proyek motor listrik tersebut kemudian dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

“Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujarnya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (2/7).

Syarief menjelaskan, pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga.

Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat manipulasi berita acara serah terima barang.

“Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, namun telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Kendati demikian, Syarief mengatakan meski telah ditemukan bukti keterlibatan tersebut namun masih belum menetapkan BU sebagai tersangka.

Ia beralasan karena statusnya masih sebagai anggota TNI aktif maka penanganan kasusnya akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

“Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Ketujuh orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Kajian Ketahanan Pangan Yayasan Indonesia, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam hal ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan penerima sekolah.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejati juga tidak memiliki persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inci. (Web Warouw)

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles