JAKARTA – Pajak penghasilan (PPh) atas transaksi di e-commerce mulai berlaku per Rabu (1/7/2026). Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Sesuai aturan itu, pedagang di platform e-commerce dipungut PPh Pasal 22 0,5 persen langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Sebelumnya, pajak dibayarkan secara konvensional oleh pedagang. Kini, pajak tersebut dipungut langsung oleh marketplace selaku penyelenggara e-commerce.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah memilih empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Pedagang Omzet Di Bawah Rp 500 Juta Tidak Dikenai Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pungutan pajak hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
“Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace,” ujar dia dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Meski begitu, pedagang yang ingin memperoleh pengecualian tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Bimo menjelaskan, pungutan tersebut merupakan pembayaran pajak yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang dikenai skema PPh Final.
“Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final,” jelas Bimo.
“Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” imbuhnya.
Berlaku Juga Untuk Pedagang Yang Punya Toko Di Berbagai Marketplace
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menyatakan pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace tetap akan dipantau berdasarkan total omzet dari seluruh platform.
Menurut dia, marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 wajib menyampaikan data transaksi pedagang kepada DJP. Dengan demikian, otoritas pajak dapat mengakumulasi omzet seorang pedagang meski memiliki toko di beberapa platform sekaligus.
“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” ucap Inge, Rabu (1/7/2026).
Dia mengungkapkan, penggabungan data dimungkinkan selama pedagang menggunakan identitas yang sama di setiap platform, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun identitas perpajakan lainnya.
Apabila seorang pedagang mencatat omzet Rp 100 juta di platform A, Rp 300 juta di platform B, dan Rp 300 juta di platform C, maka DJP akan menghitung total omzetnya sebesar Rp 700 juta dalam satu tahun pajak.
“Jadi nanti itu akan kami lihat sebagai satu kesatuan,” ungkap Inge.
Skema Pungutan Pajak E-commerce
Seperti yang telah disebutkan, pungutan pajak dilakukan oleh marketplace terhadap para pedagang yang memenuhi ketentuan.
Pertama, konsumen akan melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace akan memungut pajak atas penghasilan pedagang. Setelah itu, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi tersebut yang di dalamnya berisi informasi besarnya pajak yang dipungut.
Selanjutnya, pihak marketplace akan melakukan penyetoran terhadap pemungutan tersebut ke kas negara. (Enrico N. Abdielli)

