JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri 16 konfederasi mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 168/PUU-XII/2023.
Dalam rangka mengawal pembentukan undang-undang tersebut, koalisi kemudian akan membentuk teknis dalam waktu dekat.
“Kami membentuk tim teknis, bersatu, menyalurkan segala gagasan, tidak dibatasi, dan juga membentuk tim yang akan segera bekerja mulai minggu ini,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Andi Gani Nena Wea dikutip Bergelora.co. di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai pembentukan tim teknis tersebut penting meningngat undangan-undang tersebut harus sudah ada pada Oktober tahun ini.
“Sesuai dengan janji pemerintah bahwa undang-undang ini akan disahkan Oktober. Artinya kita harus ngebut,” tegasnya.
Elly menjelaskan, tim tersebut nantinya terdiri dari ada tim kajian, tim lobi, dan aksi. Masing-masing perwakilan buruh akan membuat sejumlah tuntutan berupa poin-poin penting yang perlu diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru tersebut.
“Jadi kami tidak akan menghasilkan satu bundel atau tandingan ya. Tapi misal sekarang ini kami ada delapan poin, mungkin nanti akan berkembang selama periode diskusi-diskusi jadi beberapa poin. Tapi kita hanya menyoroti yang penting-penting saja gitu sesuai dengan isu yang sedang berkembang saat ini,” tuturnya.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengungkapkan sejumlah poin yang penting diatur di dalam UU Ketenagakerjaan yang baru yakni sistem pengupahan.
“Sistem pengupahan ini jelas enggak bagus. Kalau bagus kan mungkin enggak setiap akhir tahun demo, kan? Jadi ini enggak bagus. Artinya ini akan kita bahas, harusnya kita bisa perbaiki. Penghapusan outsourcing Kemudian isu lain yang juga penting dibahas yakni hubungan kerja. Buruh juga mendesak penghapusan outsourcing,” jelasnya.
“Penghapusan outsourcing itu ya menurut kami memang harus dihapus. Jadi tidak ada tawaran-tawaran yang lain,” tegasnya.
Terakhir, koalisi juga menekankan pentingnya perlindungan pekerja platform. Tidak hanya, perlindungan terhadap pekerja media, pekerja tenaga medis kesehatan, pekerja di sektor pendidikan, maritim, dan perkebunan, pertambangan juga penting untuk diatur.
“Jadi mereka sebagai pekerja rentan juga memang semua harus dilindungi,” ungkapnya.
Kawal UU Ketenagakerjaan, 16 Konfederasi Bentuk Koalisi Besar

Sebelumnya dilaporkan, ebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi buruh resmi membentuk Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Andi Gani Nena Wea mengatakan, koalisi tersebut dibentuk untuk mengawal perumusan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Kenapa kami berkumpul di sini? Karena ada kegelisahan mengenai undang-undang ketenagakerjaan yang baru yang sampai hari ini belum menunjukkan hal yang signifikan,” kata Andi Gani, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Kita bersatu untuk memperjuangkan bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pastinya tanggal 31 Oktober jam 12 malam bisa terbentuk dan adil, berkeadilan. Tidak lagi terjadi gugatan-gugatan atau kekecewaan mendalam dari kaum buruh,” tegasnya.
Koalisi juga sepakat untuk membentuk tim yang akan mulai bekerja minggu ini dengan membentuk tim teknis untuk menyalurkan gagasan-gagasan dari seluruh elemen buruh secara terbuka.
“Kami membentuk tim teknis, bersatu, menyalurkan segala gagasan, tidak dibatasi, dan juga membentuk tim yang akan segera bekerja mulai minggu ini,” ungkap Andi Gani.
Saat ditanya mengenai langkah konkret terdekat yang akan diambil oleh koalisi, Andi Gani menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan konsep matang dan membuka jalur lobi serta dialog intensif dengan pemerintah dan DPR.
“Ya langkah konkretnya tentu konsep kita siapkan, lalu melakukan lobi-lobi tentunya, berbicara dengan pemerintah, bertemu,” ucapnya.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) dalam jangka waktu maksimal 2 tahun agar lebih memberikan kepastian hukum.
Andi menolak keras jika undang-undang ini disahkan secara terburu-buru tanpa dialog yang transparan.
“Kami tidak ingin undang-undang ketenagakerjaan yang kita harapkan menjadi undang-undang berkeadilan, baik untuk pengusaha dan juga untuk buruh, dilakukan kebut semalam,” kata dia.
Koalisi tidak menutup kemungkinan untuk turun ke jalan jika aspirasi mereka diabaikan. Ketua Umum KSPSI yang juga Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat turut mendukung dalam deklarasi tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki perjuangan yang sama dengan organisasi buruh lainnya.
“Intinya saya bersama teman-teman, pasti satu pikiran, satu gagasan, dan satu perjuangan,” ucap Jumhur.
Sejumlah federasi yang tergabung dalam koalisi antara lain KSPSI AGN, KSPSI, KSPSI pimpinan Yorrys, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia, Konfederasi KASBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Aspek Indonesia, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, dan lain-lain. (Web Warouw)

